Ahad 08 Oct 2023 17:00 WIB

Dugaan Kartel, Pinjol Dinilai tak Pernah Transparan Soal Bunga

Dibandingkan bunga lembaga keuangan lain, bunga pinjol per tahun sangat tinggi. 

Red: Fuji Pratiwi
Bunga pinjaman online.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Bunga pinjaman online.

EKBIS.CO, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah melakukan penyelidikaan dugaan kartel suku bungan pinjaman online (pinjol). Center of Economic and Law Studies (Celios) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memberikan regulasi lebih transparan berkaitan dengan hal tersebut. 

Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Celios Nailul Huda mengatakan, saat ini tidak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi dan denda. "Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4 persen tanpa keterangan yang lebih jelas apakah per hari, per minggu, atau per tahun," kata Huda, Ahad (8/10/2023). 

Baca Juga

Atas informasi bunga yang parsial tersebut, survei dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan faktor utama peminjaman di pinjol adalah bunga yang murah. Padahal, lanjut dia, jika kita bandingkan dengan bunga lembaga keuangan lainnya, bunga pinjol per tahun sangat tinggi. 

"Dengan bunga 0,4 persen per hari, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144 persen atau 1,4 kali dari pokok pinjaman," ucap Huda. 

Selain itu, Huda menyebut, informasi lain seperti biaya layanan, asuransi, dan denda tidak disebutkan untuk persentase maupun nilainya. Bahkan, kata dia, platform pinjol yang menetapkan biaya layanan dan asuransi hampir 100 persen dari pinjaman pokok. 

"Jika benar ada asuransi pinjaman yang tinggi, platform tidak perlu menagih terlalu berlebihan kepada peminjam karena pokok pinjaman harusnya diganti oleh perusahaan asuransi. Tapi pada kenyataannya, cara penagihan pinjol sering melewati batas wajar," ungkap Huda.

Permasalahan pinjol juga semakin pelik setelah KPPU melakukan penelitian terhadap dugaan penetapan bunga 0,8 persen per hari yang dilakukan oleh pinjol. Kesepakatan bunga 0,4 persen yang berlaku saat ini meski turun dari 0,8 persen per hari masih dinilai tidak menyelesaikan masalah.

Sebelumnya pinjol dinilai telah melenceng jauh dari tujuan awal menyediakan layanan untuk pembiayaan kompetitif bagi pelaku usaha khususnya segmen UMKM, dan mendorong inklusi keuangan. Beberapa kasus seperti indikasi tingginya bunga pinjaman, biaya layanan yang terlalu memberatkan peminjam hingga proses penagihan yang dinilai tidak sesuai etika terjadi akibat ruang kosong pengaturan OJK. 

Saat ini KPPU mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement