EKBIS.CO, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan saat ini masih terus melaksanakan penyelidikan atas dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol). Khususnya mengenai pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.
"Sejak penyelidikan dilakukan mulai 25 Oktober 2023 hingga saat ini Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (27/12/2023).
Dia menjelaskan, saat ini KPPU sudah mendapatkan respons dari 48 perusahaan pinjol. Selain itu, KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), empat pemberi pinjaman, dan 17 penyelenggara P2P.
"Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh investigator," ujar Gopprera.
KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkoperatifan tersebut. Gopprera memastikan penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan Investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit dua alat bukti yang sah.
"Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup," kata Gopprera.
Dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman online tersebut, dia menyebut jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak. Hal tersebut termasuk terlapor, saksi, maupun regulator.
Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah terlapor, bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal.
Dia menegaskan, KPPU perlu membuktikan perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara. Proses penyelidikan akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta.
Oleh karena itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan surat atau dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, agar menunjukkan sikap kooperatif," Gopprera.