Selanjutnya Prihasto juga menjelaskan untuk pengajuan RIPH tahun 2024 nanti, pelaku usaha boleh mengajukan RIPH bawang putih sesuai kepatuhannya dalam menjalankan wajib tanam dan produksi bawang putih sebagaimana yg telah diatur dalam Permentan Nomor 39 Tahun 2019.
Apabila sebuah perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, akan diterbitkan surat keterangan lunas (SKL) dari Direktorat Jenderal Hortikultura.
Sebagai contoh, untuk perusahaan yang sudah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih dengan terbit satu SKL dan tidak ada penyelesaian kewajiban tanam lainnya, dapat mengajukan permohonan RIPH tahun 2024 sampai dengan 4.000 ton.
“Sampai saat ini, sudah ada 100 perusahaan lebih yang telah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Plt Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi menegaskan, Kementan saat ini tengah menanamkan semangat anti korupsi dan semangat menegakkan integritas di jajarannya. Salah satunya dengan mempersiapkan program quick wins dalam waktu tiga bulan ke depan. Di antaranya langkah inisiatif yang sangat cepat untuk mereformasi birokrasi terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), salahnya penerapan penerbitan RIPH yang transparan sesuai aturan main bagi semua importir bawang putih.
"Saya yakin dan percaya Kementerian Pertanian setelah ini adalah Kementerian Pertanian yang bermartabat, Kementerian Pertanian yang bisa dibanggakan dan Kementerian Pertanian yang bisa menjadi contoh bagi Kementerian lainnya," katanya.