Senin 16 Oct 2023 06:11 WIB

BPH Migas Ingatkan Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM

Masyarakat tidak perlu khawatir identitasnya akan diketahui.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dihadirkan saat gelar perkara di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/9/2023). Sebanyak tujuh orang tersangka diamankan dari penggerebekan di daerah Sleman. Sebanyak 36 jeriken kapasitas 35 liter berisi BBM Pertalite, dua sepeda motor Suzuki Thunder dan satu sepeda motor Vario untuk membeli BBM diamankan petugas untuk barang bukti. Aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan sejak awal 2023. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 40 angka 9 PP Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja Jon Pasal 55 ayat 1 KUHP dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dihadirkan saat gelar perkara di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/9/2023). Sebanyak tujuh orang tersangka diamankan dari penggerebekan di daerah Sleman. Sebanyak 36 jeriken kapasitas 35 liter berisi BBM Pertalite, dua sepeda motor Suzuki Thunder dan satu sepeda motor Vario untuk membeli BBM diamankan petugas untuk barang bukti. Aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan sejak awal 2023. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 40 angka 9 PP Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja Jon Pasal 55 ayat 1 KUHP dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

EKBIS.CO,  JAKARTA — Pengawasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi perlu dilakukan bersama-sama oleh pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun mengimbau kembali agar masyarakat tidak takut dan ragu untuk melapor, apabila mengetahui adanya tindak penyalahgunaan BBM subsidi.

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, menjelaskan, pelaporan oleh masyarakat dapat melalui layanan Helpdesk BPH Migas di nomor 0812-3000-0136. 

“Bapak dan Ibu tinggal foto dan menginfokan lokasinya, nanti kami akan tindaklanjuti. Kami bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi," kata Abdul dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023). 

Ia pun menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir identitasnya akan diketahui apabila melaporkan tindak penyalahgunaan karena BPH Migas akan merahasiakan hal tersebut.

"Identitas Bapak dan Ibu tidak akan terbuka, kami rahasiakan. Bagaimana cara untuk tahu laporan ini ditindaklanjuti? Kami akan publikasikan kalau memang laporan itu benar," ujarnya menambahkan. 

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas juga mengingatkan pentingnya masyarakat yang berhak menikmati BBM subsidi untuk mengurus Surat Rekomendasi, sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).  Hal ini berlaku khusus bagi penggunaan non transportasi. 

Menurut Wahyudi, masyarakat perlu mengetahui secara jelas persyaratan dan tata cara pengurusan Surat Rekomendasi agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain. 

"Jangan sampai terjadi Surat Rekomendasi diatasnamakan Bapak dan Ibu, namun sebenarnya Bapak dan Ibu tidak mengetahui atau memahami kondisinya," imbuh Wahyudi.

Lebih lanjut Wahyudi memaparkan, sebetulnya terdapat lima jenis konsumen pengguna JBT dan JBKP berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023. Yakni pertama, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Kedua, Usaha Perikanan  yaitu untuk JBT adalah nelayan dengan kapal sampai dengan 5 GT yang terdaftar, kapal 5-30 GT yang terdaftar dan pembudi daya ikan skala kecil. Sedangkan untuk JBKP yaitu nelayan dengan kapal sampai dengan 5 GT, pembudi daya ikan skala kecil, genset daya sampai dengan 15.000 watt dan pompa air daya sampai dengan 24 PK.

Ketiga, Usaha Pertanian yaitu tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan maksimal luas dua hektare, diusahakan perseorangan dan kelompok tani. Selain itu, usaha pelayanan jasa alat, dan mesin pertanian yang melakukan usaha tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan luas maksimal 2 hektar. Juga, peternakan pengguna mesin pertanian.

Keempat, transportasi air yang menggunakan motor tempel untuk angkutan umum atau perseorangan. 

Kelima, pelayanan umum yaitu untuk penerangan krematorium (juga untuk pembakaran) dan tempat ibadah, panti asuhan dan panti jompo, serta rumah sakit tipe C, D, dan Puskesmas. 

Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi mengharapkan agar kerja sama antara DPR dan BPH Migas dapat terus ditingkatkan demi memenuhi hak masyarakat. 

"Ada hak yang harus dipenuhi masyarakat dari pemerintah yaitu hak mendapatkan fasilitas, salah satunya adalah BBM bersubsidi. Karena kita tahu bahwa BBM merupakan salah satu kebutuhan fundamental, bukan lagi kebutuhan sekunder," kata Bambang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement