Saat ini ada beberapa pebisnis Pertashop yang menjual gas elpiji 3 kg, namun mereka mengikuti jalur resmi dengan mendaftar sebagai sub agen atau pangkalan gas bersubsidi. Padahal harapannya, Pertamina langsung dapat menjadikan mereka sebagai sub agen secara resmi.
"Kalau kita ke agen secara pribadi, belum tentu kuota ada, jadi kami harap Pertamina menunjuk kami sebagai pangkalan," tuturnya.
Faktor lain yang tidak kalah penting, pendistribusian dan pengawasan Pertalite yang masih kurang, sehingga banyak pengecer ilegal. Ironisnya, selain tidak ada kewajiban membayar pajak, para pengecer Pertalite bisa mendapatkan untung Rp 2.000 per liter, dengan menjual dengan ukuran botol yang tidak sampai seliter.
Kendati begitu, ditangkapnya pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi pada beberapa waktu lalu di Yogyakarta menjadi angin segar bagi pengusaha Pertashop di Jateng dan DIY. Ini menunjukkan bahwa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan pihak berwajib telah turun untuk menindak para oknum penyalahgunaan BBM Pertalite.
"Alhamdulilah mulai membantu kita dan masyarakat supaya Pertalite benar-benar digunakan oleh masyarakat kecil. Kami harapkan lebih signifikan lagi pengawasannya," katanya.