Senin 30 Oct 2023 16:52 WIB

Tiktok Shop Disebutkan Bakal Gabung, Tokopedia Masih Bungkam

Selama ini izin Tiktok hanya sebagai media sosial dan bukan e-commerce.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi layanan Tokopedia.
Foto: Republika/Santi Sopia
Ilustrasi layanan Tokopedia.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Tiktok Shop dikabarkan akan bergabung dengan platform e-commerce Tokopedia, agar bisa tetap menjalankan bisnisnya di Indonesia. Seperti diketahui, Tiktok Shop sudah resmi tutup sejak 4 Oktober 2023 lalu.

Tutupnya Tiktok Shop didorong oleh pemerintah yang tidak mengizinkan platform tersebut melakukan bisnis socio-commerce. Itu karena, selama ini izin Tiktok hanya sebagai media sosial dan bukan e-commerce.

Baca Juga

Pemerintah menyatakan, jika Tiktok Shop ingin beroperasi di Indonesia, harus mengajukan izin sebagai e-commerce. Hanya saja belum jelas, apakah Tiktok Shop dapat berdiri sendiri atau harus gabung ke e-commerce yang sudah ada di Tanah Air.

Terkait kabar akan bergabungnya Tiktok Shop ke Tokopedia, Republika sudah mengonfirmasi ke Tiktok. Hanya saja belum mendapat jawaban. Saat dikonfirmasi ke Tokopedia pun, mereka mengaku belum bisa memberikan pernyataan apa pun. "Untuk pertanyaannya, dari manajemen sama sekali belum ada info mengenai ini ya, jadi ternyata tidak bisa memberikan statement," ungkap Tokopedia saat dihubungi Republika, Senin (30/10/2023).

Sebelumnya, dilansir Reuters pada Senin (30/10/2023) disebutkan, Tiktok dan Youtube sedang mempertimbangkan bergabung dengan Meta dalam mengajukan izin e-commerce di Indonesia setelah negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu melarang belanja online di platform media sosial. Kementerian Perdagangan Indonesia melarang transaksi e-commerce di media sosial sebulan lalu, alasannya karena melindungi pedagang dan pasar offline skala kecil dan menengah dan untuk memastikan data pengguna terlindungi.

Dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, Indonesia menghasilkan hampir 52 miliar dolar AS dalam transaksi e-commerce tahun lalu. Data itu dari konsultan Momentum Works.

Undang-undang tersebut merupakan pukulan bagi Tiktok, yang pada Juni telah berjanji untuk menginvestasikan miliaran dolar AS di Asia Tenggara, terutama di Indonesia yang memiliki basis 125 juta pengguna, dalam upaya besar membangun layanan e-commerce Tiktok Shop. Youtube Alphabet juga berencana mengajukan izin e-commerce, kata dua sumber, tanpa merinci jenis izin yang direncanakan.

YouTube memperkenalkan layanan belanja di AS bagi pembuat konten untuk mempromosikan produk dan merek di platform. Seorang juru bicara perusahaan menolak berkomentar.

Rencana Tiktok dan Youtube untuk mengajukan izin e-commerce di Indonesia belum pernah diberitakan sebelumnya. Pemilik Facebook dan Instagram, Meta Platforms, bulan ini mengajukan permohonan jenis izin e-commerce yang memungkinkan promosi barang di platformnya tetapi tidak ada transaksi e-commerce langsung, kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Indonesia Isy Karim. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement