EKBIS.CO, JAKARTA-- Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 340 miliar kepada 34 daerah penerima insentif fiskal periode ketiga. Adapun anggaran tersebut dialokasikan tertinggi sebesar Rp 11,9 miliar dan terendah sebesar Rp 8,6 miliar.
Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan pihaknya mengalokasikan insentif fiskal ini kepada pemerintah daerah yang mampu mengendalikan inflasi masing-masing wilayah. "Insentif fiskal 2023 kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah diberikan kepada pemerintah daerah yang berdasarkan hasil penilaian kinerjanya baik dalam mengendalikan inflasi," ujar Luky saat webinar Penyerahan Insentif Fiskal Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Periode Ketiga TA 2023, Senin (6/11/2023).
Luky menjelaskan, pada tahun ini diberikan dua kali insentif fiskal dengan total pagu sebesar Rp 660 miliar. Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 400 Tahun 2023 ditetapkan daerah penerima alokasi insentif fiskal kategori pengendalian inflasi periode tiga sebanyak 34 daerah, terdiri dari tiga provinsi, enam kota, 25 kabupaten.
Maka demikian, total insentif fiskal terhadap kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi sebesar Rp 1 triliun. Adapun penerima insentif fiskal atas kinerja penilaian inflasi cenderung berubah, dengan tidak ada daerah yang menerima tiga periode berturut-turut.
"Ini menunjukkan bahwa keberadaan insentif fiskal telah berhasil menciptakan iklim kompetisi yang baik antar daerah dalam meningkatkan kinerjanya sepanjang tahun anggaran 2023," ucap Luky.
Dari 34 daerah tersebut tiga terbesarnya adalah Kabupaten Pulau Morotai Rp 11,89 miliar, Kota Subulussalam Rp 11,83 miliar, dan Kabupaten Bangka Selatan Rp 11,84 miliar. Lalu tiga provinsi terdiri dari Provinsi Sulawesi Selatan Rp 11,2 miliar, Provinsi Gorontalo Rp 10,17 miliar, dan Provinsi Sulawesi Barat Rp 8,62 miliar.
Kemudian sebanyak 28 daerah penerima insentif lainnya meliputi Kota Tidore Kepulauan, Kota Sibolga, Kota Banjarbaru, Kota Pagar Alam, Kota Singkawang , Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Morowali. Lalu Kabupaten Paser, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Pohuwatu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Luwu, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Bualemo, Kabupaten Pohuwato, kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Pulang Pisau.
Kemudian Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Parigi Moutong, kabupaten Bandung, Kabupaten Landak, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pasaman.
Luky menuturkan ada empat indikator yang digunakan pemerintah pusat dalam menilai kinerja pemerintah daerah. Pertama, peringkat inflasi. Kedua, pelaksanaan sembilan upaya inflasi pangan. Ketiga, kepatuhan penyampaian laporan ke Kementerian Dalam Negeri. Terakhir, rasio realisasi belanja pengendalian inflasi dari total anggaran belanja daerah.
Dia pun menyatakan dalam pemberian insentif ini, tidak ada daerah yang menerima insentif tiga kali berturut-turut. Hal ini menunjukan keberadaan insentif fiskal telah berhasil mencipatkan iklim kompetisi yang baik antara daerah untuk meningkatkan kinerja daerahnya selama 2023.
Menurut Luky, insentif ini akan disalurkan setelah pemerintah daerah melaporkan rencana penyelenggaraan pengendalian inflasi periode ketiga 2023. Dia menuturkan pemerintah daerah penerima fsikal juga wajib menyerahkan laporan penyerapan periode 1, 2, dan 3 paling lama Juni 2024 agar tidak dikenakan penundaan penyaluran dana alokasi umum dan dana bagi hasil.
Selanjutnya kepada daerah penerima isentif fiskal agar penggunaannya sesuai dengan prioritas seperti pendukung penurunan inflasi, penurnunan stunting, kemiskinan ekstrem dan meningkatkan investasi. Pemerintah pusat pun meminta agar pemerintah daerah menggunakan insentif ini sesuai prioritas seperti pengendalian inflasi, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, dan peningkatan investasi.