Selasa 14 Nov 2023 02:55 WIB

OJK Riau Giatkan Literasi Keuangan Cegah Mahasiswa Akses Pinjol

Survei menunjukkan beban hidup semakin berat dengan harga barang-barang naik.

Red: Fuji Pratiwi
Warga berada di dekat poster edukasi waspada fintech ilegal di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020).
Foto: AntANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Warga berada di dekat poster edukasi waspada fintech ilegal di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020).

EKBIS.CO, PEKANBARU -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau kini menggiatkan pembekalan literasi keuangan di kampus kampus/perguruan tinggi di Riau karena pinjaman online (pinjol) makin marak menyasar mahasiswa dan masa depan terancam hancur.

 

Baca Juga

"Karena itu untuk menghindari jumlah mahasiswa menjadi korban pinjol maka literasi keuangan harus mereka pahami," kata Ketua Lembaga Riau Research Center (R2C), Adlin Sambuaga, di Pekanbaru, Senin (13/11/2023).

 

Kebijakan OJK dalam menggiatkan literasi keuangan kepada mahasiswa berdasarkan jajak pendapat yang dilakukan oleh Lembaga R2C dengan melibatkan 974 responden mahasiswa Universitas Riau, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Politeknik Caltex Riau dan Universitas Islam Riau.

 

Dari 974 responden yang terlibat, katanya menyebutkan 92 persen mengungkapkan bahwa biaya kuliah mereka sepenuhnya ditanggung oleh orang tua atau keluarga. Survei menunjukkan bahwa beban hidup di Pekanbaru semakin berat dengan harga barang-barang naik.

 

"Sebanyak 52 persen responden menyatakan telah melihat teman akrab terjerumus dalam judi online, sementara 22 persen mengetahui ada yang terjerat pinjaman online. Kedua perilaku ini dianggap destruktif dan mengancam masa depan anak muda,” kata Adlin Sambuaga.

 

Plt OJK Riau, Endang Nuryadin mengatakan OJK Riau menekankan penting pemilihan pinjaman online yang legal. Kalau memang mengharuskan untuk melakukan pinjaman online sebaiknya mengambil produk yang legal.

 

Meskipun pinjaman online dapat menjadi solusi finansial, katanya lagi, OJK menyoroti risiko penggunaan pinjol ilegal.

 

"Paling mudah sebelum memutuskan untuk menggunakan Pinjol sebaiknya konfirmasi ke OJK, silahkan tanya mana Pinjol yang legal dan ilegal. Cara paling gampang itu, pastikan dulu ke OJK," katanya.

 

Ia mengatakan, OJK Riau telah menangani masalah judi online dengan menutup sejumlah rekening terlibat dalam kegiatan tersebut. Meskipun demikian, mereka mengakui adanya celah yang memungkinkan aktivitas tersebut kembali muncul.

 

"Ini juga sangat berkaitan erat dengan pemahaman mahasiswa," demikian Endang.

 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement