EKBIS.CO, JAKARTA -- Holding Industri Pertambangan MIND ID dan PT Vale Indonesia Tbk meneken Head of Agreement (HoA) perihal divestasi saham pada Jumat (17/11/2023) malam nanti di San Fransisco, Amerika Serikat. Lewat HoA ini, maka menjadi landasan proses divestasi saham Vale ke pemerintah Indonesia sebagai salah satu syarat perpanjangan kontrak.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan HoA ini merupakan landasan kesepakatan kedua perusahaan untuk memproses divestasi saham. Besaran porsi saham yang dilepas oleh Vale ke pemerintah Indonesia dipastikan 14 persen.
"Ya itu HoA-nya ditandatangani hari ini di San Fransisco. Salah satu kontennya, ya ini harus sepakat semua elemen dari divestasinya," ujar Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (17/11/2023).
Arifin juga menjelaskan nantinya 14 persen porsi saham yang dilepas merupakan bagian dari Vale Canada dengan Sumitomo. Namun, ia enggan merinci berapa porsi pelepasan saham dari dua entitas tersebut.
"Totalnya 14 persen, nah nanti siapa lebih besar ya siapa yang lebih rela," kata Arifin.
Selain besaran saham, Arifin mengatakan MIND ID sebagai pemegang saham mayoritas akan mendapatkan kursi Direktur Utama ada Komisaris Utama dalam manajemen direksi Vale. "Prinsipnya, Dirut dan Komut akan diisi oleh pemegang saham terbesar," tegas Arifin.
Sebelumnya, Arifin telah memastikan bahwa dari sisi operasional Vale tetap memegang posisi. Manajemen Vale tetap mendapatkan posi untuk menjalankan operasional, seperti halnya PT Freeport Indonesia yang tetap mengendalikan operasi.
Hanya saja, kebijakan dan rencana aksi perusahaan tidak bisa diputuskan oleh Direktur Operasional. Kata dia, perlu ada kesepakatan dan persetujuan dari jajaran komisaris.
"Kalau seperti Freeport kan operasionalnya. Ini ada kemajuan, jadi secara manajemen nanti tetap keputusannya dewan komisaris dong. Komisarisnya tadi siapa? MIND ID," kata Arifin.
Arifin memastikan proses divestasi saham ini akan berlangsung secara baik dan memberikan manfaat bagi negara.
PT Vale Indonesia Tbk sebagai salah satu perusahaan yang memegang hak konsesi nikel terbesar di Indonesia berkewajiban melakukan divestasi sahamnya ke pemerintah Indonesia, sebagai syarat pemenuhan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.
Indonesia memegang kepemilikan saham di PT Vale Indonesia, Tbk sebesar 40,46 persen. Saham itu terdiri dari 20,46 persen saham melalui Bursa Efek Indonesia sejak 1999 dan 20 persen melalui MIND ID mulai tahun 2020 melalui pengalihan saham milik Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd.
Namun, sisa dari 11 persen kewajiban Vale tersebut tak lantas membuat pemerintah Indonesia menjadi mayoritas dalam porsi kepemilikan saham. Sebab, saham yang berada di BEI bukan bentuk penguasaan negara terhadap Vale.
Adapun, berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per Juni 2023, komposisi pemegang saham PT Vale Indonesia sendiri terdiri dari Vale Canada Limited 43,79 persen, MIND ID 20 persen, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. 15,03 persen, serta masyarakat atau publik 21,18 persen, yang terdiri dari pemodal asing 59,47 persen dan pemodal nasional 40,53 persen.