EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indotama UKM Sulawesi sejak 15 November 2023. Setelah putusan tersebut dikeluarkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi, yang beralamat di Jalan AP Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto dalam pernyataan tertulisnya, pekan lalu.
Dimas memastikan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya. Hal tersebut dilakukan untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yaitu paling lambat pada 15 Februari 2024.
"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," ucap Dimas.
Setelah izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi dicabut oleh OJK, Dimas menegaskan, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham. Hal itu termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Selanjutnya, lanjut Dimas, LPS membentuk tim likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. "Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dilakukan oleh LPS," tutur Dimas.
Dia menambahkan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Indotama UKM Sulawesi atau melalui website LPS yakni www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan. Bagi debitur bank juga tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Indotama UKM Sulawesi dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Dimas mengimbau nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. "Jangan mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," jelas Dimas.