Kamis 23 Nov 2023 13:47 WIB

Hampir Separuh Harta Firli Bahuri Berupa Uang Tunai

Harta termahal Firli Bahuri adalah tanah dan bangunan senilai Rp 2,7 miliar di Bekasi

Red: Fuji Pratiwi
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers penahanan Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Foto:

Penetapan tersangka Firli Bahuri diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. "Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Beberapa barang bukti yang disita, termasuk dokumen transaksi uang dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura setotal Rp 7 miliar. Ade menerangkan, Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12 e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Baca juga : Resmi Jadi Tersangka, Firli Bahuri Wajib Berhenti dari Jabatan Ketua KPK

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement