Kamis 23 Nov 2023 17:56 WIB

Tagihan Kredit Macet UMKM Rp 10,9 Triliun Berencana Dihapus

Syarat hapus buku kredit UMKM ibi antara lain pinjaman maksimal Rp 500 juta.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

EKBIS.CO, JAKARTA — Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan sebanyak 421 ribu UMKM tengah menghadapi masalah kredit macet dengan total nilai hingga Rp 22,9 triliun. Pemerintah pun berencana untuk menghapus tagihan sebagian kredit macet itu senilai Rp 10,93  triliun. 

"Sedang dibahas rancangan peraturan pemerintah untuk penghapusan kredit (macet) Rp 500 juta ke bawah di Kementerian Keuangan. Jadi kami terus koordinasi," kata Teten dalam Rapat Kerja Komis VI DPR, Kamis (23/11/2023). 

Baca Juga

Teten menjelaskan, kredit maksimal Rp 500 juta memang menjadi salah satu kriteria yang diusulkan Kemenkop UKM untuk dihapuskan tagihannya. Selain itu ada sejumlah kriteria lain yang diusulkan.

Yakni piutang macet UMKM pada bank atau lembaga keuangan nonBUMN. Kemudian, bank atau lembaga keuangan non BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi atau penagihan secara optimal. 

Kriteria lainnya, piutang macet sudah masuk kategori golongan lima dan sudah dilakukan hapus buku, kemudian debitur sudah hapus buku yang direkomendasikan minimal 10 tahun, serta  debitur telah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris. Selain itu, debitur UMKM yang dapat dilakukan hapus tagih tidak memiliki agunan bernilai uang untuk dijual. 

Menurut Teten, penghapusan tagihan kredit macet tersebut bisa dilakukan bila mengacu ke sejumlah regulasi yang sudah dibuat pemerintah. 

Pertama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Ketiga, Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2018. 

Berdasarkan seluruh kriteria dan sesuai dengan regulasi, diperoleh 170.561 UMKM yang merupakan debitur terdampak pandemi Covid-19 dengan total nilai outstanding mencapai Rp 10,93 triliun dan sudah disepakati untuk dihapuskan tagihannya. 

"Yang perlu dipersiapkan untuk mekanisme khusus untuk mekanisme hapus tagih terdampak bencana Covid-19 adalah percepatan penyusunan dan penyempurnaan RPP Hapus Tagih Utang UMKM dan pembentukan Tim Adhoc," ujar Teten. 

Selain itu, Kemenkop UKM sembari mengusulkan penghapusan tagihan 11 UMKM yang merupakan debitur terdampak bencana gempa tahun 2006 dengan jumlah outstanding Rp 30,21 miliar. Namun, kata Teten, penghapusan kredit untuk 11 debitur itu belum disepakati karena nilai kredit Rp 500 juta ke atas.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement