EKBIS.CO, PADALARANG -- Chief Economist PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Winang Budoyo mengungkapkan, sebanyak 30 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak BTN. Penolakan itu karena calon nasabah memiliki tunggakan di platform pinjaman online atau pinjol.
"Soal pinjol, ada data yang menunjukkan paling tidak 30 persen aplikan aplikasi KPR subsidi di BTN terpaksa kita tolak. Itu karena dia terlibat pinjol," ujar Winang dalam Media Gathering Perbanas di Padalarang, Jawa Barat, Kamis (23/11/23).
Ia pun menyayangkan kondisi tersebut. Pasalnya, tunggakan para calon nasabah itu terbilang kecil.
"Yang menyedihkan, tunggakannya itu Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu. Hanya saja karena tunggakan Rp 100 ribu, dia nggak jadi punya rumah nggak bisa KPR," jelas dia.
Padahal, sambungnya, kebutuhan perumahan atau backlog perumahan di Indonesia masih sebanyak 12,7 juta. Angka tersebut merupakan jumlah dan potensi yang sangat besar.
Winang pun menegaskan, penyaluran KPR perbankan tidak pernah mencatat pertumbuhan negatif meski sempat turun. Artinya permintaan terus ada.
Perlu diketahui, sebelum pengajuan KPR nasabah diloloskan, harus melewati pengecekan Sistem Informasi Layanan Keuangan (SLIK) dahulu. Dari sistem itu, semua transaksi nasabah bersangkutan akan terlihat.