EKBIS.CO, JAKARTA-- Indodax melihat maraknya kasus salah satu crypto exchange (bursa kripto) international, Binance yang terjadi saat ini memberikan peluang positif terhadap halving bitcoin pada 2024.
Pertengahan pekan ini CEO Binance Changpeng Zhao dinyatakan bersalah atas pelanggaran aturan pencucian uang di Amerika Serikat. Kondisi itu mengharuskan Zhao mengundurkan diri.
Akibat dari kasus tersebut, Binance pun didenda Rp 66,7 triliun. Itu merupakan denda terbesar sepanjang sejarah yang pernah dijatuhkan di Amerika Serikat.
"Sebenarnya, lebih baik jika kasus-kasus seperti ini terjadi sekarang daripada tahun depan. Jika insiden semacam ini terjadi saat halving, dapat menghambat potensi kenaikan nilai Bitcoin pada periode tersebut," ujar CEO Indodax, Oscar Darmawan dalam keterangan tulis, Sabtu (25/11/2023).
Dampak dari maraknya kasus ini juga terlihat dalam penurunan pasar kripto secara menyeluruh dalam 24 jam setelah tersebarnya berita tersebut. Bitcoin mengalami penurunan sebesar 3,62 persen, sementara Ethereum berada zona negatif dengan penurunan 3,32 persen, dan dalam tujuh hari terakhir mengalami penurunan sebesar 0,95 persen.
"Keadaan ini dapat dimanfaatkan oleh para trader untuk membeli dan berinvestasi dalam aset kripto karena harganya sedang turun. Maka demikian, pada saat halving, hasil dari investasi mereka dapat maksimal," ucapnya.
Oscar menyadari adanya kasus-kasus ini memang meresahkan para trader karena berpotensi merugikan dan merusak citra industri kripto secara keseluruhan. Maka itu, beliau menegaskan bagi para trader agar tenang dan tidak panik.
"Situasi industri kripto di Indonesia sudah mengalami perkembangan yang signifikan selama beberapa tahun terakhir. Ekosistem kripto di Indonesia saat ini sudah cukup mature dan terdapat perubahan yang positif dalam regulasi serta pengawasan pada crypto exchange," ucapnya.
Terlebih, Oscar menyebut jika crypto exchange di Indonesia, seperti Indodax, sudah resmi terdaftar dan berlisensi serta sangat diawasi ketat oleh Pemerintah. Menurut Oscar selama melakukan transaksi crypto exchange yang resmi dan terdaftar di Indonesia, tidak perlu merasa khawatir karena sudah dilindungi oleh regulasi yang ketat.
"Crypto exchange di Indonesia, termasuk Indodax, saat ini diawasi secara ketat oleh pemerintah. Kami telah berkomitmen untuk mematuhi standar tertinggi dalam keamanan dan regulasi, sehingga trader kripto di Indonesia dapat bertransaksi dengan aman," ucapnya.