EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan telah mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 untuk mengatur larangan penjualan produk di bawah harga pokok produksi (HPP) pada perniagaan elektronik (e-commerce).
"Saya sudah sampaikan di rakor (rapat koordinasi) menteri koordinator ekonomi perlu revisi UU Permendag mengenai peraturan tidak boleh menjual HPP di bawah," ujar Teten seusai menghadiri pembukaan Cerita Nusantara di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Teten menjelaskan, revisi ini bertujuan untuk menjaga agar bisnis di platform perniagaan elektronik tetap berkelanjutan dan terhindar dari monopoli pasar.
Lebih lanjut, hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelamatkan e-commerce dalam negeri untuk berhadapan dengan platform global yang memiliki kapital sangat besar. Menurut Teten, pengaturan larangan penjualan di bawah HPP sudah dilakukan oleh China untuk melindungi industrinya.
"Kita harus meniru China, di China sudah ada pengaturan bahwa platform digital di e-commerce enggak boleh ada yang memonopoli market," katanya.
Namun demikian, usulan revisi tersebut baru bisa dilakukan setelah Permendag 31/2023 berjalan selama tiga bulan untuk dapat melihat efektif atau tidaknya peraturan tersebut terhadap perniagaan elektronik di Indonesia.
"Baru bisa dievaluasi setelah tiga bulan, ini kan baru sebulan ya, jadi kita tunggu dua bulan lagi. Tapi, itu harus, kalau kita melihat bagaimana China menjaga jangan sampai pasar digital mereka didominasi sama satu platform, mereka menerapkan aturannya," ujar Teten.
Teten menyampaikan, nantinya HPP ditetapkan oleh asosiasi. Setiap asosiasi baik itu tekstil, garmen, elektronik dan lainnya diwajibkan untuk memiliki HPP.