Sertifikasi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang telah ditunjuk DTI. Lembaga sertifikasi harus memenuhi persyaratan yang tertera dalam prosedur sertifikasi.
"Penerapan standar teh Indonesia bersifat opsional bagi para pelaku usaha perkebunan dan industri teh Indonesia, namun bagi yang menerapkan akan mendapatkan manfaat jaminan pasar dan harga premium dari pemilik merek produk hilir," kata Gunadi.
Kepala Pusat Penelitian Teh dan Kina (PPTK) Gambung M Akmal Yudistira memaparkan skema sertifikasi teh nasional Indonesia dirancang untuk mengevaluasi beragam aspek. Termasuk di dalamnya aspek sosial, ekonomi, agronomi , dan lingkungan kinerja yang baik pada perkebunan teh Indonesia, petani teh rakyat, dan pabrik teh, industri pengepakan teh hingga pemilik merek end user product.
"Sertifikasi teh ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah melalui praktok keberlanjutan teh yang diakui secara nasional dan meningkatkan daya saing teh Indonesia secara global melalui pengakuan internasional," ujarnya.