EKBIS.CO, JAKARTA -- PT PP (Persero) Tbk sebagai salah satu perusahaan BUMN konstruksi dan investasi di Indonesia meraih juara 1 pada kategori BUMN Non Keuangan dalam ajang Annual Report Award (ARA) 2022 ke-18 yang digelar di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta pada Senin 27 November 2023.
Penghargaan Annual Report Award (ARA) 2022 diselenggarakan atas kerja sama tujuh instansi yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian BUMN, Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia (BEI), Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG), serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Sekretaris Perusahaan PP Bakhtiyar Efendi mengatakan penghargaan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan pengakuan publik atas keterbukaan informasi yang selama ini dipraktikkan PP untuk mendukung Good Corporate Governance (GCG).
"Tentunya prestasi ini merupakan milestone bagi PTPP dapat terus menyajikan informasi laporan tahunan yang transparan, relevan, wajar, sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku. Kami berharap dengan diraihnya penghargaan ARA 2022 ini dapat memotivasi insan PTPP untuk meningkatkan kinerja dengan terus mengutamakan tata kelola perusahaan yang baik sehingga berdampak pada reputasi positif,” kata Bakhtiyar.
Pada tahun ini, kegiatan ARA 2022 diikuti oleh 163 peserta yang dibagi menjadi sembilan kategori seperti, Go Publik Keuangan; Go Publik Non Keuangan; Non Go Publik Keuangan; Non Go Publik Non Keuangan; BUMN Keuangan; BUMN Non Keuangan; BUMD Keuangan; Non BUMN/Non BUMD Keuangan; dan Non BUMN/Non BUMD Keuangan.
Proses penjurian memiliki tahap penilaian desk evaluation tahap 1, penilaian desk evaluation tahap 2 a dan 2b, tahap wawancara yang dilakukan dari pimpinan perusahaan mengenai praktik governansi korporat yang diterapkan oleh perusahaan, serta mengkonfirmasikan hasil penilaian desk evaluation atas isi laporan tahunan. Semua kriteria dalam proses penjurian disusun dengan mengakomodir semua ketentuan/standar dan best practices di bidang corporate governance dan akuntansi serta selalu di-update untuk menyelaraskan dengan perkembangan yang ada.
Kriteria tersebut selaras dengan SE OJK 16/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan, termasuk lampiran SE OJK 16/2021tentang Pedoman Teknis Penyusunan Laporan Berkelanjutan, yang mengacu pada SE OJK 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, dan mengakomodir Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) 2021, serta ASEAN CG Scorecard.