EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyebutkan terdapat 97 penyelenggara ITSK yang tercatat dalam proses Regulatory Sandbox OJK per November 2023.
Adapun Regulatory Sandbox merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.
"Seluruh penyelenggara tersebut terbagi dalam 14 klaster bisnis," kata Hasan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan November 2023 secara virtual di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Hasan menyebutkan, jumlah penyelenggara tersebut menurun dari 99 penyelenggara ITSK pada Oktober 2023 akibat adanya pembatalan status tercatat atas dua penyelenggara ITSK dalam klaster agregator (aggregrator).
Pembatalan status tercatat tersebut didahului dengan pemantauan secara langsung dan kemudian dilanjutkan dengan pengembalian Surat Tanda Bukti Tercatat oleh Penyelenggara ITSK.
Ia memerinci, 97 penyelenggara ITSK tersebut meliputi 37 penyelenggara dalam klaster agregator, 17 penyelenggara penilaian kredit inovatif (innovative credit scoring), delapan penyelenggara autentikasi transaksi (transaction authentication), tujuh penyelenggara agen finansial (financing agent), dan enam penyelenggara electronic-know your customer (e-KYC).
Kemudian, lima penyelenggara dalam klaster teknologi regulasi dan tanda tangan elektronik (regulatory technology and electronic signature/regtech and e-sign), empat penyelenggara perencana keuangan (financial planner), tiga penyelenggara agen pendanaan (funding agent), tiga penyelenggara asuransi dan teknologi (insurance and technology/insurtech), serta dua penyelenggara pajak dan akuntansi.
Terdapat pula dua penyelenggara dalam klaster teknologi manajemen kekayaan (wealth management technology/wealthtech), satu penyelenggara solusi kesulitan daring (online distress solution), satu penyelenggara regtech-Politically Exposed Person (PEP), serta satu penyelenggara pusat asuransi (insurance hub).
Hasan menegaskan, pihaknya melakukan percepatan terkait evaluasi dan pemberian rekomendasi proses Regulatory Sandbox, terutama terkait dengan klaster model bisnis e-KYC, di mana OJK telah melaksanakan pembahasan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Pembahasan dilakukan terkait dengan kebijakan dan arah pengembangan Identitas Kependudukan Digital khususnya dalam hal pelaksanaan e-KYC di sektor jasa keuangan.
Percepatan juga diberikan untuk klaster model bisnis penyelenggara penilaian kredit inovatif , di mana OJK melakukan percepatan proses evaluasi yang dimulai dengan asesmen terhadap dua penyelenggara penyelenggara penilaian kredit inovatif yang menjadi prototipe dalam Regulatory Sandbox untuk klaster tersebut.
"Selanjutnya akan dilakukan proses pemantauan secara langsung pada Desember 2023 untuk memastikan aspek pemenuhan semua kriteria kelayakan dan kontrol dari prototipe dimaksud," ungkapnya.
Dia membeberkan, sejak diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 proposal permohonan pencatatan dari penyelenggara ITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox. Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara ITSK.