Kamis 07 Dec 2023 11:24 WIB

Jangan Terlambat, Ini Cara Validasi NIK dengan NPWP

Melakukan validasi NIK dengan NPWP terbilang mudah.

Red: Fuji Pratiwi
Warga Plumpang menunjukkan KTP elektronik yang dibuat di layanan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Foto:

Sebagai catatan, batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP adalah hingga 31 Desember 2023. Setelah tanggal tersebut atau mulai 1 Januari 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo mengatakan, saat ini, proses pemadanan NIK menjadi NPWP masih terus berjalan. Per 22 November 2023 terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadukan menjadi NPWP atau sekitar 82,4 persen dari total 72 juta wajib pajak.

Suryo memastikan, implementasi NIK menjadi NPWP akan tetap terlaksana. Hal itu seiring dengan rampungnya core tax administration system. Adapun sistem ini akan digunakan Ditjen Pajak Kemenkeu mulai 1 Mei 2024.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement