EKBIS.CO, JAKARTA — Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR bakal kembali melakukan sejumlah pembatasan lalu lintas, termasuk angkutan barang di jalur darat selama periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiono, mengatakan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.
Adapun kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Pembatasan tersebut akan dilakukan di jalan tol maupun non tol. Waktu pembatasannya yakni pada 22-24 Desember 2023 serta 26-27 Desember untuk periode Natal 2023. Kemudian 29-30 Desember 2023 serta 1-2 Januari 2024 untuk periode Tahun Baru 2024.
Adapun detail jalan tol dan non-tol yang akan diterapkan pembatasan angkutan barang sebagai berikut:
1. Lampung dan Sumatera Selatan:
a) Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
2. DKI Jakarta - Banten:
a) Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
b) Cigombong - Cibadak;
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.
5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
d) Cileunyi - Cimalaka; dan
e) Cimalaka - Dawuan;
6. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Jogja - Solo (Fungsional).
7. Jawa Timur:
a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;
b) Surabaya - Gresik; dan
c) Pandaan - Malang.
Adapun ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan yakni:
1. Sumatera Utara:
a. Medan - Berastagi; dan
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang;
b. Jambi - Tebo - Padang;
c. Jambi - Sengeti - Padang; dan
d. Padang - Bukit Tinggi.
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung:
a) Jambi - Palembang - Lampung.
4. DKI Jakarta - Banten:
a) Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.
5. Banten:
a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer -Labuhan;
b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
c. Serang - Pandeglang - Labuhan.
6. DKI Jakarta - Jawa Barat:
a) Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
7. Jawa Barat:
a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
b. Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.
8. Jawa Barat - Jawa Tengah:
a) Cirebon - Brebes.
9. Jawa Tengah:
a. Solo - Klaten - Yogyakarta;
b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -Kendal - Semarang - Demak;
c. Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
d. Tegal - Purwokerto.
10. Jawa Tengah - Jawa Timur:
a) Solo - Ngawi.
11. Yogyakarta:
a. Jogja - Wates;
b. Jogja - Sleman - Magelang;
c. Jogja - Wonosari; dan
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
12. Jawa Timur:
a. Pandaan - Malang;
b. Probolinggo - Lumajang;
c. Madiun - Caruban - Jombang; dan
d. Banyuwangi - Jember.
13. Bali:
a) Denpasar - Gilimanuk.