EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan, industri dalam negeri tidak mungkin lagi bisa terancam meski Tiktok Shop kembali dibuka. Itu karena, kata dia, kini sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Apa yang kita atur? Satu, barang-barang (impor) yang akan dijual, kalau makanan harus ada izin edar, kalau beauty harus ada izin dari BPOM, kalau dia elektronik harus ada layanan purna jual dan SNI," ujarnya saat ditemui di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Produi impor makanan, lanjutnya, juga harus bersertifikat halal. Maka menurut dia, tidak mungkin lagi bisa langsung dijual ke konsumen.
Penjualan cross border pun, sambung Zulkifli, tidak boleh lagi dilakukan. Itu karena, semua barang impor yang masuk harus melalui Bea Cukai.
"Kalau dulu dari luar negeri bisa langsung ke rumah (konsumen)," katanya. Ia menambahkan, ada beberapa barang dari luar negeri yang boleh langsung masuk ke Tanah Air tanpa harus lewat Bea Cukai.
Barang tersebut, kata dia, disebut positive list. Ada empat jenis positive list meliputi buku, film, software, dan musik.
"Yang lainnya nggak boleh dibeli langsung. Jadi sekarang nggak mungkin lagi langsung sudah diatur Permendag," tegasnya.
Lewat aturan itu, lanjut Zulkifli, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa mengambil peluang masuk ke ekosistem digital. Baginya, saat ini tidak cukup jika UMKM hanya memiliki toko offline.
Dengan masuk ke e-commerce atau toko online, jelas Zulkifli, pasar UMKM lebih luas. Bahkan bisa ekspor atau promosi ke luar negeri tanpa harus membawa barang atau membuka toko di negara lain.
"Ini ekosistem yang kita bangun, e-commerce kasih manfaat industri dalam negeri. Manfaatkan sebaik-baiknya," tutur dia.