EKBIS.CO, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Kesehatan (Menkes) bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Prastuti Soewondo menyarankan komposisi pembiayaan layanan primer di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih ditingkatkan.
"Yang harus diperkuat, komposisi pembayaran untuk primary health care proporsinya mesti ditingkatkan," kata Prastuti dalam diskusi "Refleksi Dua Tahun Transformasi Kesehatan" di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Prastuti menegaskan, penguatan komposisi pembayaran pada layanan primer di FKTP tersebut sejalan dengan transformasi kesehatan keempat yang dilakukan oleh Kemenkes yakni dari segi pembiayaan.
"Diperbaiki konsolidasi pusat dan daerah, kami harus memahami dengan penelusuran biaya yang lebih baik, memilih teknologi yang terbaik untuk obat maupun alat kesehatan, juga pembiayaan JKN yang lebih efektif," ujar dia.
Kemenkes menyebutkan untuk 2024, anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp 186,4 triliun atau sebesar 5,6 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Jumlah ini meningkat 8,1 persen atau Rp 13,9 triliun dibandingkan dengan anggaran tahun 2023.
"Ini bagus kalau terbantu kesehatannya oleh masyarakat, hanya saja kalau sebatas kuratif (pengobatan) berarti masih banyak pekerjaan rumah kita. Oleh karena itu alangkah baiknya jika dianggarkan untuk preventif juga," ucap Prastuti.
Terkait dengan asuransi kesehatan, kata dia, ke depan pemerintah akan melakukan skema kerja sama asuransi kesehatan tambahan dengan pihak swasta.
"Kalau diimplementasikan, harapannya hanya ada satu kelas rawat inap. Kalau pesertanya punya asuransi kesehatan swasta, maka boleh naik kelas dan mendapatkan fasilitas lebih dari asuransi kesehatan lainnya. Sedang dirancang bagaimana mekanisme pembayarannya untuk pasien yang memiliki dua asuransi," tutur Prastuti.
Ia juga menyebutkan ke depan bagi masyarakat yang memiliki dua asuransi kesehatan atau lebih dapat mengoptimalkan manfaat yang bisa didapatkan. Saat ini rancangan peraturannya sedang berproses.
Sementara itu Pusat kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia (CHEPS UI) melakukan riset skema finansial JKN (JKN Financial Modelling/JFM) yang memfasilitasi Pemerintah Indonesia dengan berbagai hasil studi untuk menghasilkan kebijakan JKN berbasis bukti. Kebijakan semacam itu memastikan tercapainya akses layanan kesehatan masyarakat secara universal, baik dari segi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
"Hasil studi JFM digunakan sebagai masukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan," kata Lead Researcher CHEPS UI Prof Budi Hidayat.
Selain itu, menurutnya, JFM juga dapat digunakan untuk menghasilkan serangkaian rencana reformasi kebijakan. Seperti Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK), kelas rawat inap standar, dan tarif JKN seperti tertuang dalam Permenkes Nomor 23 tahun 2023.