Senin 04 Nov 2024 12:02 WIB

BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu Dugaan Kerugian Rp 20 Triliun dalam Program JKN

Konteks potensi kerugian mengacu pada seluruh layanan kesehatan, tak hanya JKN.

Red: Friska Yolandha
Petugas melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). BPJS mengklarifikasi potensi kerugian Rp 20 T dalam penyelenggaraan JKN.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). BPJS mengklarifikasi potensi kerugian Rp 20 T dalam penyelenggaraan JKN.

EKBIS.CO, JAKARTA -- BPJS Kesehatan mengklarifikasi adanya isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan BPJS Kesehatan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan pada Kamis, 19 September 2024 juga tidak pernah memberikan pernyataan bahwa BPJS Kesehatan mengalami kerugian sebesar Rp20 Triliun akibat kecurangan.

Rizzky menyebut, jika mengutip dari sambutan Wakil Ketua KPK dalam kegiatan tersebut serta mengutip berita dalam laman KPK https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/sinergi-kpk-bpjs-kesehatan-kawal-layanan-kesehatan-anti-fraud, konteks yang dimaksud dengan adanya potensi kecurangan mencapai Rp 20 triliun merupakan potensi kecurangan di bidang layanan kesehatan, sehingga tidak seluruhnya merujuk pada Program JKN. 

Baca Juga

BPJS Kesehatan berkomitmen menerapkan sistem pencegahan, pendeteksian, dan penanganan kecurangan (fraud) oleh Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (Tim PK-JKN) yang di dalamnya terdiri atas berbagai unsur, mulai Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan maupun fasilitas kesehatan seperti rumah sakit juga sudah bekerja keras dalam menjalankan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kesehatan seoptimal mungkin kepada peserta Program JKN. 

“Namun demikian masih diperlukan keterlibatan semua pihak untuk mengoptimalkan sistem anti fraud yang dibangun dalam rangka mengawal implementasi Program JKN maupun pembiayaan di bidang kesehatan. BPJS Kesehatan berkomitmen mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas khususnya dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program JKN sesuai dengan amanah perundangan,” ujar Rizzky, Senin (04/11/2024).

Rizzky menjelaskan, dalam mengelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan BPJS Kesehatan selalu mengutamakan good governance dan diawasi oleh banyak pihak yang terbangun dalam ekosistem JKN pada ranah pengawasan. Mulai dari Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga KPK. Tiap tahun BPJS Kesehatan juga diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen dan 10 kali berturut-turut sejak lembaga ini beroperasi, mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM).

“Kecurangan dalam Program JKN tentu tidak dapat dihindari namun kami berkomitmen dalam mengendalikan kecurangan seminimalisir mungkin melalui sistem anti fraud yang terbangun dalam ekosistem JKN. Selain itu pemanfaatan teknologi juga diterapkan agar dapat mendeteksi lebih dini jika terjadi kecurangan pada layanan kesehatan yang dijamin Program JKN,” kata Rizzky. 

Rizzky menambahkan BPJS Kesehatan juga turut memberikan apresiasi kepada rumah sakit yang telah berkomitmen menerapkan dan mengimplementasi budaya anti fraud dan senantiasa memberikan layanan berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya. BPJS Kesehatan juga bersama-sama dengan KPK, BPKP, dan Kemenkes RI melakukan pencegahan dan penanganan fraud sesuai dengan masing-masing kewenangannya. Adapun terkait langkah penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan fraud, kewenangannya dimiliki oleh Aparat Penegak Hukum. BPJS Kesehatan juga memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sanksi yang diberikan mengacu kepada regulasi dan secara keperdataan dapat dilakukan pemutusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam PKS antara BPJS Kesehatan dengan mitra fasilitas kesehatan. Selain itu pengenaan sanksi sesuai Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 dapat juga berupa pemberian sanksi administratif sesuai rekomendasi dari Tim PK JKN mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian akibat tindakan kecurangan (fraud) kepada pihak yang dirugikan, tambahan denda administratif, hingga pencabutan izin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement