Selasa 19 Dec 2023 23:35 WIB

Ada Aturan Baru Pinjol, Ini ketentuan Bunga dan Dendanya

OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).
Foto: Freepik
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru berkaitan dengan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

Dalam aturan tersebut, OJK memberikan sejumlah rincian bunga yang harus diterapkan pada 2024. begitu juga dengan ketentuan denda yang diterapkan dalam pinjaman online.

Baca Juga

Ketentuan bunga

OJK mengatur terkait dengan manfaat ekonomi pinjol yang didalamnya juga termasuk bunga serta biaya lainnya. Manfaat ekonomi diatur berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun yakni 2024 hingga 2026.

Untuk manfaat ekonomi pendanaan produktif maksimum mencapai 0,1 persen per hari pada Januari 2024. Selanjutnya angka tersebut turun lagi pada 2026 menjadi 0,067 persen per hari.

Sementara itu, untuk pendanaan konsumtif manfaat ekonominya mencapai 0,3 persen per hari pada 2024. Lalu pada 2025 menjadi 0,2 persen per hari dan 0,1 persen pada 2026.  

Ketentuan denda

Dalam regulasi tersebut, OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur. Untuk sektor produktif, denda yang diterapkan mencapai 0,1 persen per hari pada 2024 dan selanjutnya turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.

Lalu untuk denda keterlambatan sektor konsumtif mencapai 0,3 persen per hari mulai 2024 dan 0,2 persen per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1 persen per hari pada 2025. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement