EKBIS.CO, JAKARTA -- Total jumlah Pekerja Migran Indonesia mencapai sebanyak 273.747 orang, penempatan pada periode Januari hingga Desember 2023, berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Jumlah tersebut melampaui jumlah penempatan tahun 2022 yang sebanyak 200.761 orang dan melampaui target penempatan yang dicanangkan untuk tahun 2023, sebanyak 250 ribu PMI.
Penempatan itu dilakukan melalui skema government to government (G to G), private to private, mandiri, maupun untuk kepentingan perusahaan sendiri (UKPS).
Untuk pelaksanaan penempatan G to G pada 2023, BP2MI berhasil menempatkan Pekerja Migran Indonesia sebanyak 11.967 orang, naik dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 11.811 PMI.
Secara rinci, penempatan G to G tahun 2023, yakni ke Korea Selatan 11.569 PMI, Jepang 314 PMI, dan Jerman 84 PMI.
Melalui penempatan PMI skema P to P, BP2MI menempatkan Pekerja Migran Indonesia 242.485 orang, naik dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 174.757 orang.
Untuk skema perseorangan/mandiri, pada 2023, BP2MI menempatkan Pekerja Migran Indonesia 18.908 orang, juga naik dibandingkan 2022 yang berjumlah 14.079 orang.
Meskipun demikian, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengakui masih banyak calon pekerja migran Indonesia berangkat melalui jalur non-prosedural yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan jenis visa di luar visa kerja, seperti visa perjalanan ibadah, visa pelancong, dan jenis visa lainnya.
Ia mengingatkan PMI dengan status non-prosedural memiliki kerentanan yang tinggi. Pasalnya, mereka bekerja ke luar negeri tidak memiliki dokumen resmi, yang akhirnya akan merepotkan dirinya sendiri bila mengalami kasus di negara tujuan.
Harus diakui, upaya mencegah dan memberantas pemberangkatan PMI secara non-prosedural memang tidak mudah, perlu kerja sama dan komitmen semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Kendati demikian, Benny mengatakan meski PMI berstatus ilegal, mereka tetap berhak mendapat hak perlindungan saat tersangkut kasus hukum di negara penempatan.
Bahkan, pemerintah juga telah mengeluarkan UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Artinya, pemerintah telah memiliki aturan yang komprehensif untuk melindungi pekerja migran yang berada di luar negeri.
Dalam aturan itu, perlindungan bagi pekerja migran juga bukan hanya untuk pekerja migran, namun juga bagi keluarganya yang ditinggalkan di Tanah Air.
Penempatan sektor formal..