Kamis 04 Jan 2024 17:29 WIB

Mendag: Transaksi Perdagangan Digital Capai Rp 533 triliun pada 2023

E-commerce menunjukkan potensi yang besar dalam kontribusinya bagi perekonomian.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Setyanavidita livicansera
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan
Foto: ANTARA/HO-Kemendag
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut nilai transaksi perdagangan digital atau e-commerce Indonesia pada 2023 diprediksi mampu mencapai Rp 533 triliun.

Hal ini disampaikan Zulkifli saat paparan Outlook Kementerian Perdagangan 2024 di Jakarta, Kamis (4/1/2024). Kemendag mencatat, total perdagangan digital pada 2022 tercatat sebesar Rp 476 triliun, sedangkan pada 2021 mencapai Rp 403 triliun.

Baca Juga

Zulkifli mengatakan, peningkatan transaksi perdagangan digital Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa sektor ini memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan. "Dalam beberapa tahun terakhir, e-commerce menunjukkan potensi yang besar dalam kontribusinya bagi perekonomian," kata Zulkifli.

Guna mendukung potensi pertumbuhan perdagangan digital, Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Permendag tersebut mengatur perihal pemisahan antara social commerce, e-commerce, dan sosial media. Peraturan tersebut juga menyebut penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform perdagangan digital lintas negara.

Selain itu, disediakan positive list atau daftar barang yang diperbolehkan masuk Indonesia melalui platform perdagangan digital seperti buku, musik, film dan software. Pedagang luar negeri juga wajib menyertakan bukti sertifikat halal, pemenuhan standar (SNI) serta pencantuman label berbahasa Indonesia.

Menurut Zulkifli, Permendag 31 Tahun 2023 bertujuan untuk melindungi perdagangan dalam negeri. "Kemajuan e-commerce ini jangan sampai merugikan kita, tapi kita adalah negara yang terbuka, tidak melarang tapi kita atur. Kemarin e-commerce diatur agar tidak merugikan UMKM dan industri dalam negeri," ucapnya.

Lebih lanjut, Kemendag juga menyelenggarakan hari belanja online nasional (Harbolnas) yang mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp 25,7 triliun pada 2023. Angka ini meningkat sebesar Rp 2,9 triliun dibandingkan dengan Harbolnas 2022.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement