Jumat 05 Jan 2024 16:20 WIB

Penumpang Terdampak Kecelakaan KA Turangga Bisa Dapat Kompensasi, Ini Ketentuannya

Joni menjelaskan, kompensasi tersebut berlaku untuk sejumlah ketentuan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Warga melihat peristiwa tabrakan kereta api KA Turangga jurusan Surabaya-Bandung dengan KA commuter line jurusan Padalarang-Cicalengka.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Warga melihat peristiwa tabrakan kereta api KA Turangga jurusan Surabaya-Bandung dengan KA commuter line jurusan Padalarang-Cicalengka.

EKBIS.CO,  JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan kompensasi bagi penumpang yang jadwal perjalanannya terganggu akibat kecelakaan Kereta Api (KA) relasi Surabaya Gubeng-Bandung dan Commuterline Bandung Raya. Kecelakaan terjadi di kilometer 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka pada pukul 06.03 WIB pada Jumat (5/1/2024). 

“Sehubungan dengan terjadinya rintang jalan pada petak jalan Haurpugur-Cicalengka, KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (5/1/2024). 

Baca Juga

Joni menjelaskan, kompensasi tersebut berlaku untuk sejumlah ketentuan. Jika penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka KAI mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan. 

Selain itu jika terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung satu jam atau lebih juga bisa mendapatkan kompensasi. “Penumpang yang bermaksud membatalkan perjalanannya (jika ada keterlambatan) maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan,” tutur Joni. 

Begitu juga jika penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain atau memutar maka KAI juga mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan. Dalam hal stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar maka KAI juga sebisa mungkin menyediakan moda angkutan terusan namun jika  tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

“KAI menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan KA yang terjadi. Selama proses evakuasi berlangsung, perjalanan KA yang akan melintas di wilayah Haurpugur-Cicalengka dilakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain,” ungkap Joni.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement