EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah berupaya tetap menjaga kepercayaan investor dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) kepada Indonesia lewat holding BUMN pertambangan MIND ID.
Diakui Bahlil, proses divestasi 14 persen saham Vale memang berjalan alot karena belum ada kesepakatan terkait harga.
"Angkanya saya masih belum lihat pasti, di Kementerian BUMN, tapi kita doakan ya biar cepat selesai. Tinggal di situ (harga) masalah besarnya, yang lain minor-minor saja," katanya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Terkait adanya potensi penyusutan lahan tambang (relinquish), Bahlil mengatakan hal itu bisa saja terjadi. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah mengedepankan solusi win-win sekaligus untuk menjaga kepercayaan investor dalam menanamkan modal di tanah air.
"Ya potensi itu (penyusutan lahan) bisa saja, karena barang-barang punya Indonesia, barang kan sudah selesai. Tapi kita harus jaga investor. Kalau investor win-win, ya bisa kita lakukan, tapi kalau tidak win-win ya kita lakukan dengan cara yang baik," kata Bahlil.
Diketahui, kesepakatan awal (head of agreement/HoA) terkait dengan divestasi saham PT Vale Indonesia sebesar 14 persen telah ditandatangani di sela-sela Forum Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) 2023 di San Fransisco, Amerika Serikat (AS), disaksikan langsung Presiden Jokowi.
Pemegang saham terbesar Vale Indonesia adalah Vale Canada dengan kepemilikan saham 43,79 persen. Berikutnya, MIND ID dengan kepemilikan 20 persen, dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03 persen. Sedangkan, kepemilikan publik pada Vale sebesar 21,18 persen.
Pemerintah perlu meningkatkan kepemilikan saham di Vale melalui divestasi pemegang saham lain, seiring dengan masa operasi dan kontrak Vale Indonesia yang akan berakhir pada 28 Desember 2025.
Divestasi Vale dilakukan demi kepentingan nasional seiring dengan rencana hilirisasi dan industrialisasi yang dilakukan pemerintah. Divestasi juga menjadi syarat bagi Vale untuk bisa memperpanjang kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan (IUP).