Selasa 16 Jan 2024 18:29 WIB

Perdagangan Karbon Jadi Strategi Pengurangan Emisi Karbon  

Pemerintah telah mencanangkan target pengurangan Gas Rumah Kaca menjadi 31,89 persen.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Perdagangan karbon (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Perdagangan karbon (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah telah mencanangkan target pengurangan Gas Rumah Kaca (GRK) menjadi 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan negara lain sesuai penetapan Enhanced-Nationally Determined Contribution (E-NDC) pada tahun 2030. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi emisi tersebut adalah dengan perdagangan karbon.

"Mekanisme carbon pricing sudah ada, dasarnya adalah regulasi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi GRK Dalam Pembangunan Nasional," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga

Arifin mengatakan bahwa jual beli karbon tersebut terkait dengan perdagangan emisi dan offset emisi. Offset emisi, sesuai dengan Perpres Nomor 98/2021 merupakan frase lain dari pengimbangan emisi GRK, yaitu pengurangan emisi GRK yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.

Meski demikian, untuk saat ini Arifin menyebutkan penerapan perdagangan belum dimulai, namun hanya tinggal menunggu waktu untuk segera dimulai. "Penerapan pajak karbon belum kita mulai saat ini, tapi kita sudah menyiapkan mekanisme mengenai karbon offset. Kalau ini sudah terpetakan ya tinggal bagaimana nanti, kita menerapkannya Pajak karbon ini kapan bisa mulai diberlakukan," imbuhnya.

Kementerian ESDM juga telah meluncurkan perdagangan karbon di subsektor pembangkit listrik pada 22 Februari 2023. Pada fase pertama 2023 tersebut, terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menjadi peserta perdagangan karbon dengan total kapasitas 33,5 GW.

photo
Jokowi terbitkan aturan pasar karbon (Ilustrasi) - (republika/mardiah)

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah meluncurkan bursa karbon pada 26 September 2023, dan sudah ada dua proyek yang teregistrasi dalam bursa karbon. Yaitu proyek PT. Pertamina Geothermal Energy untuk Lahendong Geothermal Project Unit 5 dan 6 di Sulawesi Utara dengan volume sebesar 1,74 juta ton CO2 Emission.

"Kemudian ada PLTGU Blok 3 PJB Muara Karang, dengan volume 900 ribu ton CO2 emission," tandasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement