Sabtu 20 Jan 2024 12:02 WIB

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal Bagi Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan

Insentif demi dukung pengembangan sektor pariwisata di daerah.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto: ANTARA/Bayu Saputra.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Tujuannya yakni mengatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah agar adil, selaras, serta akuntabel, sekaligus memperkuat perekonomian daerah.

Ketentuan lebih lanjut dari UU HKPD tersebut juga telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dijelaskan, UU HKPD telah menetapkan pengaturan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut oleh Kabupaten/Kota, khusus DKI Jakarta dipungut oleh Provinsi.

Baca Juga

PBJT itu meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10 persen. Sebelumnya dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tarif paling tingginya sebesar 35 persen.

Sedangkan Khusus PBJT atas Jasa Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenakan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Pada UU 28/2009 paling tinggi hanya 75 persen, tanpa pembatasan minimum, sehingga bisa di bawah 40 persen.

Pajak Hiburan yang sebesar yang minimum 40 persen ini dibebankan kepada pelanggan. Sedangkan terhadap pihak penyelenggara jasa hiburan dikenakan PPh Badan sebesar 22 persen.

Airlangga menjelaskan, sejak pascapandemi sektor Pariwisata mulai tumbuh. Salah satunya terlihat dari Pajak Daerah terkait pariwisata yang terus meningkat, maka pemerintah dinilai perlu mendorong pengembangan sektor tersebut, karena berkontribusi cukup besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyediaan lapangan kerja.

Disebutkan, penerimaan Pajak Daerah terkait pariwisata, sampai November 2023, yang mulai tumbuh di antaranya Pajak Hotel tumbuh 46,6 persen (Rp 8,51 triliun), Pajak Restoran 20 persen (Rp 13,6 triliun), dan Pajak Hiburan 41,5 persen (Rp 2,01 triliun). Bali dan DKI Jakarta tumbuh paling tinggi, masing-masing sebesar 56 persen dan sembilan persen.

Terkait insentif fiskal, kata dia, pada Pasal 101 UU HKPD telah memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. Insentif fiskal ini dapat diberikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional.

Pemberian Insentif Fiskal ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD. Dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, Bupati/ Walikota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen.

“Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh). Sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” jelasnya.

Guna memperkuat implementasi kebijakan terkait PBJT dan menyikapi perkembangan dinamika aspirasi di tengah masyarakat saat ini, pemerintah telah menggelar Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi pada 19 Januari 2024.

Salah satu keputusannya terkait insentif fiskal yaitu pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan, untuk Sektor Pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.

“Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh Badan berupa fasilitas pajak yang ditanggung Pemerintah (DTP),” tuturnya.

Airlangga juga menegaskan, guna memperkuat kebijakan dan memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha dan masyarakat di daerah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan akan membuat Surat Edaran kepada seluruh Bupati/Walikota terkait dengan petunjuk pelaksanaan atas PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan UU HKPD.

Guna memberikan penjelasan yang lebih lengkap mengenai pengenaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Surat itu sebagai petunjuk pelaksanaan kepada para Kepala Daerah agar pengenaan pajak ini tetap mendukung iklim usaha kondusif di daerah.

Sebagai informasi, pemberlakuan pengenaan tarif PBJT yang baru paling lama 2 tahun sejak UU 1 Tahun 2022 mulai berlaku pada 5 Januari 2022 (5 Januari 2024) yang diatur oleh masing-masing Pemerintah Daerah. Beberapa daerah telah menetapkan tarif PBJT diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa: (a) DKI Jakarta melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif sebesar 40 persen (sebelumnya 25 persen), (b) Kabupaten Badung melalui Perda Nomor 7 Tahun 2023 menetapkan tarif sebesar 40 persen (sebelumnya 15 persen).

Sebelum berlakunya UU HKPD, berdasarkan UU 28/2009 sudah ada beberapa daerah yang menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 75 persen. Di antaranya Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, dan Depok.

Lalu di Sawahlunto, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Sukabumi, Surabaya, dikenakan tarif 50 persen. Berikutnya yang sudah menerapkan tarif sebesar 40 persen meliputi Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, Mataram.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement