Senin 22 Jan 2024 17:43 WIB

PHRI Bali Tetap Minta Spa tak Masuk Kategori Hiburan

Sebab dalam peraturan Kemenparekraf, spa bukan kelompok hiburan kepariwisataan.

Red: Fuji Pratiwi
Tempat spa dan pijat.
Foto: Prayogi/Republika
Tempat spa dan pijat.

EKBIS.CO, BADUNG -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mengatakan tetap memperjuangkan agar status spa/mandi uap tidak masuk dalam kategori hiburan meskipun pada Rabu (17/1/2024) lalu Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sudah menyampaikan agar dilakukan penundaan penerapan pajak 40 persen–75 persen itu.

"Tetap diperjuangkan, itu kan penundaan untuk 40 persen. Sementara dua hal yang substansial bagi kami adalah kedudukan spa yang disebut bagian hiburan dan kenaikan pajak hiburan itu sendiri, itu dua yang diperjuangkan," kata Ketua PHRI Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati.

Baca Juga

Cok Ace, sapaannya, mengaku senang ketika dukungan dari pemerintah pusat masuk. Namun, ia tak dapat membendung semangat pengusaha spa yang mengajukan judicial review terkait Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 itu ke Mahkamah Konstitusi.

PHRI Bali yang menjadi induk dari Bali Spa and Wellness Association (BSWA) merasa jika nantinya pajak 40 persen diberlakukan maka pengusaha spa tidak akan mendapat keuntungan. Dengan margin 25 persen–35 persen saja menurutnya sudah paling tinggi. Sementara jika dihadapkan dengan 40 persen maka tidak ada keuntungan yang bisa diperoleh pengusaha.

Maka dari itu, di samping dukungan Menko Marves Luhut terkait penundaan penerapan pajak, PHRI Bali tetap ingin MK meninjau undang-undang tersebut, termasuk demi pengusaha hiburan di luar spa yang baru bangkit.

Selain itu, posisi spa/mandi uap dalam kategori hiburan perlu dipertanyakan. Sebab dalam peraturan yang diatur Kemenparekraf menyebutkan bahwa spa bukan kelompok hiburan dalam kepariwisataan.

Sejauh ini di Bali baru Kabupaten Badung yang berani mengambil tindakan dengan secara resmi menunda penerapan pajak spa 40 persen dengan menetapkan kembali di angka 15 persen. Ketua PHRI Bali yang merupakan Wakil Gubernur Bali 2018-2023 ini berharap kabupaten/kota lainnya segera menyusul, lantaran ada klausul bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sepakat untuk menunda penerapan kenaikan pajak barang jasa tertentu (PBJT), agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil. "Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi," kata dia.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement