Rabu 24 Jan 2024 09:50 WIB

Waduh! 150 Juta Transaksi Judi Online Dilakukan Ibu-Ibu dan Anak-Anak

Kasus pekerja anak yang terus terjadi karena ada keuntungan finansial juga naik.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Lida Puspaningtyas
Tangkap layar Tampilan game online berkedok judi, Higgs Domino Island, yang masih digemari masyarakat |
Foto: Tangkap layar
Tangkap layar Tampilan game online berkedok judi, Higgs Domino Island, yang masih digemari masyarakat |

EKBIS.CO, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan tengah menyusun peta jalan perlindungan anak di ranah daring. Peta jalan itu disusun dengan melihat pentingnya isu pengasuhan berbasis digital karena dikhawatirkan anak menggunakan gawai untuk hal-hal yang tidak baik.

 

Baca Juga

“Perlu kami sampaikan juga bahwa kami sedang menyusun roadmap perlindungan anak dalam ranah daring, isu pengasuhan berbasis digital juga sangat penting karena sangat dikhawatirkan anak menggunakan gadget untuk hal-hal yang tidak baik,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar dalam siaran pers, Rabu (24/1/2024).

 

Hal itu dia sampaikan pada rapat koordinasi dan evaluasi soal penanganan kasus anak yang digelar dengan pihak-pihak terkait beberapa waktu lalu. Rapat digelar dengan tujuan melakukan evaluasi dan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menangani kasus eksploitasi anak, TPPO yang melibatkan anak, dan pekerja anak.

 

Selain Kementerian PPPA, turut hadir Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Anggota KPAI Kawiyan menyebut hasil pengawasan KPAI tahun 2023 menunjukkan kasus-kasus yang melibatkan anak seperti judi online dan pornografi semakin memprihatinkan. Dengan begitu, diperlukan strategi dari kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pencegahan terhadap fenomena tersebut.

 

“Data PPATK menyebutkan bahwa ada sekitar 150 juta transaksi yang dilakukan oleh ibu-ibu dan anak-anak untuk melakukan judi online,” kata Kawiyan.

 

KPAI juga menyebut kasus kekerasan yang terhadap anak sudah sampai pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Di mana hanya sebagian kecil dari kasus kekerasan yang terjadi pada anak yang terlaporkan, tercatat, dan terselesaikan.

 

Sebagai contoh, kasus pekerja anak yang terus terjadi karena ada keuntungan finansial yang sangat luar biasa bagi para pelakunya. Lalu ada anak korban tindak penculikan, perdagangan dan/atau penjualan umum dieksploitasi sebagai pekerja kasar, dikawinkan secara paksa, dilacurkan, diadopsi secara illegal bahkan sampai menjadi korban jual beli organ tubuh.

 

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dalam paparannya menyampaikan, data anak korban TPPO dan Eksploitasi pada tahun 2023 didominasi oleh kasus anak korban penculikan sebanyak 43 kasus, anak sebagai korban eksploitasi ekonomi sebanyak 30 kasus, dan anak sebagai korban eksploitasi seksual/prostitusi secara jaringan sebanyak 20 kasus.

 

“Pada tahun 2023, KPAI telah melaksanakan pengawasan pekerja anak sektor formal pada 10 lokus atau objek pengawasan di Indonesia berbasis Pentahelix. Kemudian dari 10 titik ini, 3 diantaranya berbasis pada pengaduan di KPAI dan 7 titik diambil dari beberapa data di KemenPPA dan Kemenaker,” kata Ai.

 

Lebih lanjut, dalam rakor tersebut KPAI memberikan beberapa rekomendasi kepada Kementerian PPPA soal kebijakan penyelenggaraan perlindungan anak. Pertama, pemerintah pusat dan daerah, termasuk DPR dan DPRD, perlu menjadikan perlindungan anak sebagai mainstream pembangunan dengan melalui sejumlah perbaikan.

 

“Perbaikan kualitas regulasi, kelembagaan, program dan pendanaan untuk peningkatan pengawasan, layanan, dan kualitas anak-anak indonesia,” jelas dia.

 

Kedua, ,emastikan anak berada dalam pengasuhan positif di keluarga serta pemerintah  memampukan keluarga dalam menjalankan fungsi pengasuhan dalam pemenuhan hak dan menghindarkan anak dari kekerasan dan diskriminasi.

 

Ketiga, meningkatkan perlindungan anak berbasis siber dan kejahatan transnasional, melalui pencegahan maupun penanganan, dan mengoptimalkan edukasi literasi digital dengan melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, media, dan pihak terkait.

 

“Kemudian meningkatkan kualitas layanan pemulihan dan rehabilitasi sosial anak, reintegrasi dan pemenuhan hak-haknya,” jelas Ai.

 

Lalu, aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan dan hakim pengadilan perlu meningkatkan kualitas hukum yang berperspektif perlindungan anak, baik dalam proses hukum maupun mendorong  pemenuhan hak restitusi anak korban pidana.

 

Keenam, meningkatkan kualitas forum anak sebagai pelopor dan pelapor (2P) perlindungan anak serta partisipasi anak yang bermakna dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di berbagai tingkatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement