EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyiapkan nota kesepahaman bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyusun proses transisi peralihan pengelolaan aset kripto.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan Bappebti langsung bergerak cepat untuk membentuk tim transisi saat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Aset Kripto diterbitkan. "Pemindahan kan Januari 2025. Nanti PP terbit, langsung ditransisi dan nota kesepahaman itu segera disusun," ujar Tirta di Jakarta, kemarin.
Tirta menyebutkan dalam nota kesepahaman tersebut, nantinya disusun aturan dan lingkup kerja pihak Bappebti, OJK dan Bank Indonesia (BI). Selain itu, disusun pula masalah perizinan, pengawasan dan juga penyidikan terhadap kasus-kasus yang terjadi dalam industri aset kripto.
"Paling tidak, satu bulan sebelumnya (PP tertib) harus ada nota kesepahaman. Ketika PP ini terbit, yang pertama bergerak adalah tim transisi," katanya.
Tirta mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut saat ini sudah dibahas di Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan PP tersebut dapat selesai pada Desember 2024.
Diketahui, pengelolaan aset kripto dialihkan ke OJK mulai Januari 2025. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
UU PPSK terdiri atas 27 bab dan 341 pasal, mengamanahkan pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK, yaitu terkait pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif. Perpindahan kewenangan merupakan keputusan pemerintah dan DPR agar pengelolaan dan pengawasan terhadap aset kripto dan perdagangan derivatif dapat terintegrasi dengan pengelolaan keuangan.
Tujuannya, untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor keuangan di masa depan. Sebagai tindak lanjut UU tersebut, Bappebti bersama Kementerian Keuangan akan menyusun Peraturan Pemerintah terkait masa transisi.