Jumat 02 Feb 2024 21:40 WIB

Petrokimia Gresik: Stok Pupuk Cukupi Kebutuhan Petani Majalengka

Petrokimia Gresik sudah mendatangi gudang dan kios pupuk di Majalengka.

Red: Fuji Pratiwi
Pupuk produksi PT Petrokimia Gresik
Foto: DEPTAN.GO.ID
Pupuk produksi PT Petrokimia Gresik

EKBIS.CO, MAJALENGKA -- Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo mengatakan penyediaan pupuk bersubsidi sebanyak 5.978 ton di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dipastikan mencukupi kebutuhan petani untuk digunakan pada musim tanam perdana 2024.

"Berdasarkan pantauan kami di Majalengka, perusahaan telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi maupun nonsubsidi untuk memenuhi kebutuhan pupuk petani," kata Dwi di Majalengka, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga

Ia menjelaskan PT Petrokimia Gresik yang merupakan anggota holding PT Pupuk Indonesia, telah memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi itu dengan mendatangi gudang dan kios pupuk di Majalengka.

Menurut dia, stok tersebut aman sehingga bisa digunakan oleh petani di Majalengka untuk mengoptimalkan tahap penanaman komoditas pertanian selama beberapa pekan ke depan. Dwi menyebut dari total 5.978 ton pupuk subsidi yang disiapkan di kabupaten ini, rinciannya terdiri dari 5.499 ton Urea dan 479 NPK Phonska.

Angka tersebut dipastikan lebih tinggi, dari ketentuan minimum yang diatur pemerintah sebesar 1.621 ton pupuk. "Pupuk Indonesia Grup telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi di Majalengka sesuai dengan regulasi," ujarnya.

Dwi menerangkan petani yang diperkenankan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani dan sudah terdaftar pada Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan). Selain itu, lahan yang digarap petani luasnya maksimal dua hektare serta komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.

"Petani yang tidak tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik juga sudah menyiapkan solusinya melalui pupuk nonsubsidi," jelasnya.

Ia menambahkan pupuk bersubsidi yang disalurkan kepada petani, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022. Dengan demikian, upaya untuk mendorong produktivitas pertanian dapat dilakukan dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement