EKBIS.CO, JAKARTA -- Di tengah tren kenaikan harga minyak mentah dunia dan juga kurs per Februari 2024, PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) seluruh Jenis BBM Umum atau Non Subsidi tidak mengalami kenaikan.
Berdasarkan ketentuan Kepmen ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga JBU atau BBM Non Subsidi, per 1 Februari 2024 operator hilir Migas telah melakukan penyesuaian harga BBM di SPBU. Namun, khusus harga BBM di SPBU Pertamina tidak mengalami kenaikan atau masih sama dengan periode Januari 2024.
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan, pemerintah mendukung keputusan Pertamina untuk tidak menaikkan harga BBM Non Subsidi, walaupun harga di SPBU kompetitor lain sudah naik. "Keputusan Pertamina tidak menaikkan harga BBM tentu baik untuk menjaga stabilitas dan juga daya beli masyarakat. Disinilah peran BUMN kepada masyarakat. Pertamina juga sudah melakukan efisiensi dalam proses bisnisnya sehingga bisa menghasilkan BBM dengan harga terbaik," kata Erick menjelaskan.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati menjelaskan, Pertamina serius menjalankan efisiensi dengan digitalisasi yang terintegrasi pada semua proses bisnis dari hulu ke hilir. Hal itu berdampak pada efisiensi biaya produksi sehingga bisa memberikan harga terbaik untuk masyarakat.
"Digitalisasi ini yang bisa mengubah operating model atau cara bekerja yang pada akhirnya bisa menciptakan value dalam bentuk cost optimization, sehingga Pertamina bisa memproduksi dan memberikan BBM dengan harga terbaik kepada masyarakat," ucap Nicke,
Nicke menambahkan, harga jenis BBM Non Subsidi bersifat fluktuatif mengikuti komponen penentuan harga antara lain harga minyak mentah dan nilai kurs, termasuk kondisi sosial ekonomi masyarakat.
"Harga BBM di SPBU Pertamina lebih kompetitif. Sebagai BUMN, dalam penetapan harga BBM nonsubsidi, kami tetap mempertimbangkan banyak aspek, termasuk daya beli masyarakat," kata Nicke.