Senin 05 Feb 2024 21:00 WIB

Menteri Sandiaga: Pajak Turis ke Bali untuk Pariwisata Berkualitas

Wisatawan asing yang berlibur ke Indonesia tidak begitu mempermasalahkan soal biaya.

Red: Lida Puspaningtyas
Peserta mengikuti kejuaraan perahu naga di Pantai Jerman, Badung, Bali, Rabu (4/10/2023). Kegiatan yang diikuti sejumlah tim dari berbagai kota seperti Surabaya, Pasuruan dan Banyuwangi itu diselenggarakan dalam rangkaian Festival Bahari 2023 sebagai upaya promosi kekayaan potensi bahari sehingga dapat meningkatkan kunjungan wisatawan.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Peserta mengikuti kejuaraan perahu naga di Pantai Jerman, Badung, Bali, Rabu (4/10/2023). Kegiatan yang diikuti sejumlah tim dari berbagai kota seperti Surabaya, Pasuruan dan Banyuwangi itu diselenggarakan dalam rangkaian Festival Bahari 2023 sebagai upaya promosi kekayaan potensi bahari sehingga dapat meningkatkan kunjungan wisatawan.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan bahwa penerapan pajak kepada wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sebesar 10 dolar AS atau Rp 150 ribu bertujuan untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

“Kami sangat serius untuk pariwisata berkualitas-berkelanjutan,” ujar Sandiaga Uno dalam jumpa pers mingguan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta, Senin (.

Baca Juga

Ia menjelaskan bahwa pajak tersebut akan digunakan untuk menangani permasalahan sampah di Bali dengan lebih baik, menjaga kelestarian budaya Bali, dan pemurnian adat-istiadat Bali.

Nantinya, kata dia, wisman hanya akan dikenakan biaya tersebut sebanyak satu kali ketika datang ke Indonesia dan mengunjungi Bali melalui beberapa moda transportasi. Apabila dalam satu kunjungan wisatawan tersebut tiba di Bali, kemudian berwisata ke provinsi lain, dan kembali lagi ke Bali, maka wisman tersebut hanya dikenai biaya sebanyak satu kali.

“Mereka (wisman) masuk ke Bali, mereka keluar, terus balik lagi ke Bali, enggak (bayar lagi),” ujar Sandiaga.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan membayar pajak tersebut tidak berlaku bagi warga negara asing pemegang KITAS/KITAP. Dikutip dari Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.6/1049/OTDA, WNA asing lainnya yang dikecualikan adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas, awak kapal, pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, dan pemegang visa non-turis tertentu.

Terkait dengan wisman yang melakukan transit di Bali untuk ke provinsi lainnya, Sandiaga menilai perlu pendekatan khusus karena wisman tersebut tidak berwisata di Bali.

“Jadi, ini mungkin nanti perlu pendalaman khusus, karena ini kebijakan baru akan diterapkan 14 Februari. Pasti nanti akan ada temuan-temuan dan penyesuaian-penyesuaian,” kata Sandiaga.

Kementerian Dalam Negeri RI menerbitkan surat Nomor 100.2.1.6/1049/OTDA terkait fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Bali tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing pada Selasa (30/1).

Dalam surat tersebut, Kemendagri mengajukan sejumlah langkah penyempurnaan, seperti melengkapi prosedur teknis pembayaran pajak turis, sebelum ditetapkan.

Sebelumnya, Sandiaga menjelaskan selama ini wisatawan asing yang berlibur ke Indonesia tidak begitu mempermasalahkan soal biaya karena mereka cenderung berasal dari segmen wisatawan menengah ke atas.

"Selama ini karakter daripada wisatawan yang datang tidak terlalu mempersoalkan dari segi biaya untuk mendapatkan visa karena mereka memang dari target dan segmen yang cenderung menengah ke atas," ujarnya.

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement