EKBIS.CO, JAKARTA -- Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rustam Effendi mengatakan pemerintah mendukung habis-habisan industri kendaraan listrik (EV) dalam negeri dengan memberikan berbagai insentif.
“Kami tidak main-main untuk mobil listrik, dukung habis-habisan. Berbagai macam insentif, pajak pusat … pajak daerah (diberikan),” kata Rustam dalam acara sosialisasi insentif dalam rangka percepatan investasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Insentif yang diberikan pemerintah, antara lain bea masuk 0 persen untuk impor kendaraan listrik, baik dalam bentuk utuh (CBU) maupun terurai lengkap (CKD), pengurangan pajak penghasilan (PPh) 100 persen untuk badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, perakitan, dan/atau impor kendaraan listrik.
Kemudian, pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah 15 persen untuk impor mobil listrik, dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik.
Rustam mengatakan pengurangan pajak juga berlaku di semua daerah di Indonesia —tidak hanya DKI Jakarta dan Bali— karena semua daerah wajib mendukung industri kendaraan listrik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perimbangan Keuangan Daerah.
Rustam menilai dengan guyuran insentif yang ditawarkan, para investor tak perlu ragu berinvestasi di Indonesia, dan ini terbukti dengan investasi yang dilakukan oleh Wuling dan Hyundai di Indonesia, yang mendapatkan respons positif dari pasar.
Selain itu, lanjut dia, harga EV secara global masih terbilang tinggi, yaitu sekitar 150 persen dibandingkan mobil konvensional, sehingga kondisi ini membuat Indonesia menjadi pasar yang menarik bagi investor EV karena potensi keuntungan yang besar.
“Dengan insentif bea masuk, ditambah PPnBM 15 persen itu sudah cukup untuk berpikir bahwa berinvestasi di Indonesia ini sangat menguntungkan,” ucap dia.