EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan teguran keras kepada Batik Air atas insiden pilot dan copilot tertidur di saat bersamaan dalam pesawat BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV, tujuan Kendari-Jakarta. Kementerian Perhubungan akan melakukan investigasi secara khusus terkait kasus tersebut.
“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni dikutip dari siaran persnya, Sabtu (9/3/2024).
Selanjutnya untuk kru BTK6723 telah di-grounded sesuai SOP internal untuk investigasi lebih lanjut. Menurutnya, Direktorat Jenderal Hubungan Udara akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani Resolusi of Safety Issue (RSI) untuk menemukan akar permasalahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.
Kristi mengatakan maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator," kata Kristi.
Sebelumnya, dua awak kokpit dari maskapai Batik Air dilaporkan tertidur selama penerbangan dari Kendari ke Jakarta. Menurut laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), insiden ini terjadi pada tanggal 25 Januari 2024 saat dua orang pilot dan kopilot mengoperasikan pesawat Airbus A320 dengan nomor penerbangan ID67231.
Kedua pilot tersebut melepas headset mereka dan tertidur selama 28 menit, menyebabkan serangkaian kesalahan navigasi.