EKBIS.CO, BANDARLAMPUNG -- Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) melakukan koordinasi untuk memperkuat sinergi pelaksanaan pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya untuk melindungi masyarakat.
"Sinergi dan kolaborasi antara otoritas, kementerian dan lembaga harus lebih ditingkatkan untuk mendukung langkah-langkah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal secara menyeluruh," kata Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto dalam keterangannya di Bandarlampung, Sabtu (9/3/2024).
Hal ini, sejalan dengan upaya melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan dan amanat dari Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
Menurutnya, melalui UU P2SK, keberadaan Satgas Pasti memiliki landasan hukum yang kuat dalam menangani kegiatan keuangan ilegal. Yang mencakup, penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat.
Lalu penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran dan kegiatan yang dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, perantaraan di sektor jasa keuangan dan penyediaan produk atau jasa system pembayaran yang tidak dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu untuk memberikan efek jera dan penegakan hukum, pada Pasal 305 UU tersebut juga diatur ancaman pidana penjara minimal 5 tahun–10 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar sampai dengan Rp 1 triliun bagi pelaku aktivitas keuangan ilegal.
Berdasarkan data Satgas Pasti, diketahui sampai dengan Desember 2023, sebanyak 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 gadai ilegal telah diblokir atau ditutup oleh Satgas Pasti.
Di sisi lain, Kantor OJK Provinsi Lampung selama 2023 telah menerima sebanyak 28 pengaduan mengenai pinjol ilegal dan 3 pengaduan terkait investasi ilegal.