EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tenggat waktu.
"Perlu kami ingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023, agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan, adalah 31 Maret 2024 bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan 30 April 2024 bagi WP badan. Untuk itu, kamu mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Per 18 Maret 2024, total wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan mencapai 8,71 juta, yang terdiri dari 8,45 juta SPT orang pribadi dan 259,9 ribu SPT badan. Dari jumlah tersebut, masih terdapat sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan, terdiri dari 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 juta badan.
DJP telah menyediakan sejumlah opsi untuk melaporkan SPT secara elektronik, seperti melalui e-filling maupun e-form. Kendati begitu, DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.
Batas penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan 30 April 2024. Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Untuk mengingatkan masyarakat melaporkan SPT Tahunan, DJP akan mengirimkan email blast kepada 20 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.
Pengiriman email akan dilakukan secara bertahap. Namun, Suryo mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati pada email penipuan. Email blast akan dikirim melalui email resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan domain @pajak.go.id.
Suryo meminta masyarakat untuk jeli dan tidak keliru terjebak pada email yang bukan berasal dari Direktorat Jenderal Pajak.