Selasa 25 Jul 2023 10:06 WIB

Alhamdulillah, Wajib Pajak tak Perlu Isi SPT Lagi Mulai 2024

DJP sedang menyiapkan aplikasi taxpayer account management.

Rep: Novita Intan/ Red: Lida Puspaningtyas
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat (31/3/2023). Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Wajib pajak yang belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan akan berisiko terkena denda.
Foto: Republika/Prayogi.
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat (31/3/2023). Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Wajib pajak yang belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan akan berisiko terkena denda.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berupaya mempermudah proses membayar pajak bagi wajib pajak. Nantinya, para wajib pajak tidak perlu mengisi SPT Pajak melalui sistem baru ini.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan aplikasi taxpayer account management. Adapun aplikasi dengan fitur data prepolated akan diluncurkan dan berlaku mulai Mei 2024.

Baca Juga

Prepopulated SPT sebetulnya ini kaitannya dengan taxpayer account yang ada dalam sistem informasi yang akan datang. Jadi dalam sistem informasi yang akan datang atau core tax memang kita mencoba untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyusun SPT-nya," ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/7/2023).

Suryo menyebut melalui sistem tersebut pihaknya sudah memasukkan data para wajib pajak dalam sistem, sehingga wajib pajak hanya perlu mencocokkan data. Hal ini sejalan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.

“Data dan informasi yang kita capture akan dituangkan menjadi satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak. Jadi wajib pajak tinggal melihat apakah sesuai, kalau sudah submit kalau belum silakan ditambahkan apa yang mungkin belum ter-capture dalam sistem administrasi atau data yang disampaikan oleh para pihak," ucapnya.

Core tax administration system adalah sistem berbasis teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sistem itu termasuk otomasi proses bisnis, mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.

Integrasi NPWP dengan NIK ...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement