EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus meningkatkan koordinasi pemantauan pasokan BBM dan gas bumi agar komoditas energi tersebut tersedia dengan baik selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 2024.
"Antisipasi dan rapat koordinasi harus terus dilakukan berbagai pihak untuk menjamin keamanan pasokan BBM dan gas bumi selama Ramadhan serta Idul Fitri 1445 H," kata Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Menurut dia, saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (20/3/2024), BPH Migas telah berkoordinasi dengan PT Pertamina serta instansi terkait lainnya untuk menjaga pasokan dan penyaluran BBM dan gas bumi, termasuk di wilayah Sumatera bagian selatan.
Halim mengatakan terdapat sejumlah tantangan dalam menjaga pasokan dan penyaluran BBM, yaitu ketersediaan suplai hingga kelancaran distribusi sampai kepada SPBU.
Hal tersebut, lanjutnya, harus diantisipasi lebih awal agar seluruh kegiatan berjalan lancar, tidak terganggu oleh faktor alam seperti cuaca ekstrem. Anggota Komisi VII DPR Yulian Gunhar mengatakan pemerintah perlu memastikan kesiapan dan kesiagaan pasokan BBM, gas, dan listrik selama Idul Fitri 1445 H.
Menurut dia, peningkatan aktivitas masyarakat menuntut kesiapan infrastruktur dan layanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Keandalan operasional perlu dipastikan mulai dari penambahan suplai BBM, penyediaan mobil tangki, penambahan personel, mobile storage, motorist dan sebagainya, akan sangat membantu kegiatan masyarakat selama libur Lebaran," katanya.
Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga Eduward Adolof Kawi memperkirakan terjadi peningkatan penyaluran BBM jenis Pertalite dan penurunan konsumsi Solar dari kondisi normal.
Untuk mengamankan pasokan BBM dan gas bumi di seluruh Indonesia, Pertamina telah menyiagakan infrastruktur, meliputi 115 terminal BBM, 30 terminal LPG, 7.400 SPBU, 723 SPBE, 5.027 agen LPG, dan 71 DPPU.
Pengawasan Penyaluran BBM
Sementara itu, Komite BPH Migas juga melakukan pengawasan pendistribusian BBM subsidi di dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kota Palembang, Sumsel. Abdul Halim meminta SPBU tak segan melaporkan ke BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi agar dapat ditindaklanjuti, seperti pemblokiran QR code kendaraannya.
"Tim operator kalau menemukan potensi ada penyalahgunaan BBM subsidi, harus segera lapor sehingga kita bisa langsung tindak lanjuti dengan badan usaha. Misalnya, seperti yang kita temui hari ini, di mana sopir tidak bisa menunjukkan keabsahan kendaraan, STNK juga tidak dibawa, dan pelat nomor kendaraan dapat dengan mudah diganti. Waktu kita mau tindak lanjuti, sopir langsung kabur," ungkap Halim.
Ia pun meminta SPBU menyediakan fasilitas CCTV yang memadai, sehingga memudahkan petugas mengenali tindakan penyalahgunaan BBM subsidi.
"Kita harus pastikan bahwa CCTV itu dapat melihat nomor polisi kendaraan secara jelas, baik itu pagi, siang, atau malam hari. Itu harus dicek karena banyak kasus-kasus di mana terjadi pembelian berulang oleh mobil yang sama, tapi nomor polisinya diganti," tegasnya.
Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas meminta SPBU sebagai penyalur BBM subsidi dan kompensasi negara harus meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas pembelian oleh konsumen.
Dia mencontohkan kendaraan yang membeli BBM ternyata fisik kendaraan sudah tidak layak jalan, serta nomor polisi menggunakan slip-on, sehingga memudahkan ganti plat nomer.
"Memang dalam melakukan pembelian BBM subsidi, mereka tidak melebihi aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, namun setelah kita periksa ternyata isi truknya bukan mengangkut barang sehari-hari seperti yang dilaporkan, melainkan ban mobil bekas yang kelihatannya tidak pernah dinaikturunkan atau tetap di situ terus. Jadi, hanya untuk kamuflase saja," ucapnya.
Untuk itu, Wahyudi meminta pihak SPBU terus meningkatkan kemampuan operator di lapangan, sehingga hanya melayani konsumen yang berhak membeli BBM subsidi.
"Operator harus memastikan QR code sama dengan pelat nomor kendaraan. Kalau berbeda, operator berhak tidak melayani," sebutnya.