EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menyebut soal rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 mendatang. Ia mengatakan, kenaikan tarif PPN seperti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 akan ditentukan oleh kebijakan pemerintahan selanjutnya.
"Tergantung pemerintah programnya nanti seperti apa," kata Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Ia menjelaskan, keputusan mengenai kenaikan tarif PPN akan dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang pelaksanaannya bakal ditentukan dalam Undang-Undang (UU APBN).
Terkait PPN itu, kata dia, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). "Selama ini UU HPP bunyinya demikian. Namun, mengenai apa yang diputus pemerintah nanti pemerintah akan memasukan itu ke dalam UU APBN," ungkap Airlangga.
Sebelumnya, Airlangga menyebutkan, berbagai ketentuan yang telah dirumuskan dan diterbitkan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk penyesuaian tarif PPN, bakal dilanjutkan pada pemerintahan berikutnya. Ia menilai, masyarakat telah memilih mendukung keberlanjutan dari pemerintahan Presiden Jokowi, sehingga ketentuan kenaikan PPN tetap dilaksanakan.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menulis soal implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Keputusan itu tertua dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada pasal 7 tersebut, kenaikan PPN menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Lalu kenaikan kembali terjadi pada 1 Januari 2025 menjadi 12 persen.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo sudah mengatakan, pemerintah terus mengkaji kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025. Dia menjelaskan kebijakan tersebut telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).