Kamis 16 May 2024 11:04 WIB

Vale Terima Perpanjangan Izin Operasi hingga Desember 2035

IUPK yang diterima PT Vale pada 13 Mei 2024 memberikan kepastian hukum

Red: Ahmad Fikri Noor
Karyawan mengemudikan dump truck PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulawesi Selatan.
Foto: AP Photo/Dita Alangkara
Karyawan mengemudikan dump truck PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulawesi Selatan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) resmi menerima perpanjangan izin operasi untuk periode sampai dengan 28 Desember 2035 setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

CEO dan Presiden Direktur PT Vale Febriany Eddy menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada perseroan, serta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas kontribusi semua pihak.

Baca Juga

"Perseroan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak," ujar Febriany Eddy di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Febriany mengatakan, IUPK yang diterima PT Vale pada 13 Mei 2024 memberikan kepastian hukum bagi perseroan untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya. Berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan.

Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik perseroan termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola, katanya.

Sebagai pemegang IUPK, lanjut Febriany, PT Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10 persen dari laba bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi perseroan kepada negara dan daerah.

Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK termasuk telah selesainya divestasi PT VaIe sebagaimana diumumkan melalui siaran pers pada 26 Februari 2024, IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya (28 Desember 2025) serta perpanjangan pertama selama 10 tahun (sampai dengan 28 Desember 2035).

IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut (setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement