Kamis 16 May 2024 23:22 WIB

Kasus Dugaan Hilangnya Dana Nasabah BTN, OJK Turun Tangan

Sejumlah nasabah mendemo BTN sebab dana mereka raib

Rep: Rahayu Subekti / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi OJK. OJK memanggil 17 konsumen terkait raibnya dana nasabah BTN
Foto:

Menurut penjelasan Kuasa Hukum BTN Roni, pembukaan rekening oleh eks-pegawai BTN tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Para nasabah bahkan dijanjikan produk deposito dengan bunga 10 persen per bulan.

Setelah membukakan rekening para nasabah, eks-pegawai BTN tidak memberikan dokumen-dokumen resmi sebagaimana umumnya, seperti buku tabungan maupun kartu ATM, kepada nasabah sehingga diduga kuat seluruh data nasabah yang terkumpul dimanfaatkan oleh oknum tersebut.

Pihak BTN juga sebetulnya telah proaktif melaporkan eks-pegawai berinisial ASW dan SCP ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Pelaporan tersebut terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan. Kedua oknum juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, BTN tidak pernah menyediakan produk deposito dengan bunga 10 persen per bulan. Produk deposito ritel rupiah yang resmi ditawarkan BTN memiliki suku bunga mulai dari 2,35 persen hingga 3,40 persen per tahun sesuai dengan strata saldo yang ditetapkan. Adapun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum pada level 4,25 persen.

Setelah melakukan penelaahan, Yeka mengatakan bahwa sejumlah nasabah terkait termasuk dalam kelompok masyarakat yang melek literasi keuangan. Ombudsman, sebagai pengawas pelayanan publik, meminta kepada BTN agar jangan sampai kasus serupa terulang kembali di kemudian hari.

"Oleh karena itu kami mendorong meminta BTN untuk memitigasi risiko ke depan terkait dengan persoalan seperti ini jangan sampai terulang," kata Yeka.

Atas dasar permasalahan tersebut, Ombudsman juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran yang mengiming-imingi bagi hasil investasi dengan keuntungan yang fantastis.

Apabila hendak berinvestasi, Ombudsman menyarankan masyarakat untuk datang secara langsung ke lembaga keuangan sehingga mendapat informasi dan pelayanan yang resmi.

 

"Dan kepada masyarakat yang terkena masalah ini, Ombudsman menyarankan jangan lagi demo di BTN karena ini lembaga di mana trust (kepercayaan masyarakat) dikedepankan. Kalau memang masih belum puas terhadap proses-proses yang ada di BTN, kami Ombudsman siap menerima aduan," kata Yeka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement