Sabtu 18 May 2024 20:56 WIB

OJK: Kredit Bermasalah di Bank Sudah Lebih Rendah Dibanding Saat Pandemi

Kualitas kredit tetap terjaga dengan NPL net perbankan sebesar 0,77 persen.

Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi OJK
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi OJK

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) perbankan saat ini tergolong lebih rendah dibandingkan saat pandemi yang mencapai di atas 3 persen meskipun suku bunga pada saat itu jauh lebih rendah.

"Dengan demikian, risiko kredit perbankan yang dicerminkan oleh NPL tidak hanya dipengaruhi oleh suku bunga, namun juga kondisi makroekonomi terutama pertumbuhan ekonomi domestik," kata Dian di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga

Pada periode Maret 2024, kualitas kredit tetap terjaga dengan NPL net perbankan sebesar 0,77 persen dari sebelumnya 0,82 persen pada Februari 2024. Adapun NPL gross tercatat sebesar 2,25 persen per Maret 2024, di mana Februari yang lalu tercatat 2,35 persen.

Pada akhir Maret lalu, kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak COVID-19 resmi berakhir. Dian tidak memungkiri bahwa terdapat kemungkinan kenaikan NPL sektor perbankan akibat dari pemburukan kredit restrukturisasi utamanya setelah kebijakan relaksasi restrukturisasi COVID-19 dihentikan.

Meski begitu, sisa kredit restrukturisasi COVID-19 sudah jauh di bawah total kredit restrukturisasi saat awal pandemi. OJK mencatat, total kredit restrukturisasi COVID-19 pada Maret 2024 mencapai Rp228 triliun atau 3,14 persen dari total kredit.

Sedangkan loan at risk (LaR) perbankan (NPL+Kol 2+Restru Kol 1) pada Maret 2024 sebesar 11,10 persen. Angka ini sudah menurun semakin mendekati level sebelum pandemi, yaitu di kisaran 9 persen hingga 10 persen.

Kemudian, Dian juga mengingatkan bahwa kenaikan NPL secara umum telah dimitigasi oleh bank melalui pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sehingga tidak akan berpengaruh signifikan terhadap permodalan bank.

Sebagai informasi, menurut catatan OJK, penggunaan stimulus restrukturisasi kredit mencapai Rp830,2 triliun sejak kebijakan tersebut direalisasikan pada 2020 hingga berakhir pada 31 Maret 2024. Sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus merupakan segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement