Jumat 31 May 2024 17:24 WIB

Moeldoko Bantah Tapera untuk Biayai Makan Siang Gratis dan IKN 

Moeldoko menyebut isu tersebut tidak benar.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak ada hubungannya dengan rencana program makan siang gratis maupun pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Moeldoko menyebut isu tersebut tidak benar. 

"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan gratis apalagi untuk IKN, IKN itu sudah ada anggarannya," ujar Moeldoko usai konferensi pers tentang program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga

Moeldoko menyampaikan kontroversi Tapera lantaran masyarakat belum paham sepenuhnya mengenai manfaat program tersebut. Oleh karena itu, Moeldoko pun meminta kementerian terkait untuk lebih aktif melakukan sosialisasi mengenai program Tapera kepada masyarakat dan dunia usaha. 

"Ini masalahnya banyak yang belum tahu sesungguhnya. Memamg karena Perpresnya baru turun sehingga banyak yang bertanya," sambung Moeldoko. 

Moeldoko mengatakan program Tapera sejatinya kelanjutan dari program yang sudah ada sebelumnya yakni Bapertarum. Namun, Moeldoko menyebut terdapat perluasan sasaran dengan tidak hanya bagi ASN, melainkan para pekerja swasta dan mandiri. 

"Setelah sosialisasi nanti saya pikir masyarakat semakin paham, oh begini ceritanya. Ini bukan iuran, ini tabungan sehingga nanti ada yang namanya pemupukan, jadi kaya padi di pohon, anaknya banyak," ucap Moeldoko. 

Moeldoko mengatakan para peserta Tapera yang telah memiliki rumah pun akan mendapat manfaat. Moeldoko menyebut manfaat tersebut salah satunya berupa bunga hasil tabungan yang bisa diambil saat pensiun. 

"Di kemudian hari, kalau mau diambil setelah pensiun, bisa dicairkan ada bunganya, apa yang rugi, enggak ada yang rugi," lanjut Moeldoko. 

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho pun sependapat dengan Moeldoko. Heru menjelaskan pencairan Tapera juga bisa dilakukan pekerja sebelum masa pensiun.  

"Tapera akan dikembalikan saat berakhir masa kepesertaan karena pensiun, memasuki usia 58 tahun untuk pekerja mandiri, atau sebab lain seperti resign, berhenti, diberhentikan, di-PHK, semua akan kita kembalikan," kata Heru.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement