Rabu 05 Jun 2024 20:04 WIB

Nabung Tapera 30 Tahun Cuma Dapat Rp 6 Juta? Ini Alasannya

Simpanan Bapertarum tidak dikembalikan beserta hasil pemupukan, hanya pokok simpan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Lida Puspaningtyas
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola (BP) Tapera, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 Triliun.
Foto:

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengonfirmasi bahwa belum ada pengelolaan dana dari peserta Tapera yang baru. Sampai sekarang, BP Tapera baru mengelola sumber dana dari APBN untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan dana peserta Tapera untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).

“BP Tapera hingga saat ini hanya mengelola dua sumber dana. Pertama dana APBN untuk FLPP dan kedua dana peserta Tapera untuk PNS eks Bapertarum. Dua sumber dana itu yang saat ini kami kelola dan menjadi tugas dari BP Tapera,” kata Heru dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera di kawasan Kebayoran Baru, Jalarta Selatan, Rabu (5/6/2024).

Dengan demikian, BP Tapera menjamin saat ini belum ada gaji pekerja yang dipotong untuk simpanan tapera. Heru menyampaikan, pihaknya tengah melakukan penguatan internal dan membangun kepercayaan pada masyarakat mengenai program Tapera.

“Saat ini belum ada collection simpanan kepesertaan baru, termausk ASN maupun non-ASN. Selama BP Tapera masih dalam pantauan untuk meningkatkan kualitas tata kelola, baik internal, pengorganisasian, maupun bisnis proses pengelolaan dananya,” tuturnya.

Dia melanjutkan, regulasi teknis yang memungkinkan BP Tapera untuk memulai collection atas simpanan peserta baru belum dilakukan. Dia menegaskan masih mengelola dua sumber tersebut, sembari memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai program Tapera.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, hal itu terjadi karena memang belum ada aturan pelaksanaan dari Kementerian Keuangan. Hingga kini gaji para ASN yang menjadi peserta baru Tapera tidak ada yang dipotong untuk simpanan.

“Kalau bicara tentang ASN, yang berhak mengeluarkan aturan pelaksanaan adalah Menteri Keuangan (Sri Mulyani). Ibu Menteri sampai saat ini masih belum mengeluarkan hal tersebut karena kita tahu ini adalah lembaga pengelolaan dana, dan lembaga pengelolaan dana ini enggak bisa ujug-ujug langsung settle,” terangnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement