EKBIS.CO, JAKARTA -- Perusahaan asuransi BRI Insurance membayarkan klaim atas kebakaran yang terjadi di Kelurahan Ardipura, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Peserta asuransi mendapatkan nilai beragam dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.
Penyerahan santunan telah dilaksakan beberapa waktu lalu kepada tertanggung. Santunan tersebut diharapkan membantu nasabah untuk kembali membangun rumah dan tempat usaha.
“Saya berterima kasih karena dengan santunan tersebut dapat membantu saya dalam proses recovery untuk membangunan kembali rumah dan tempat usaha," kata Robertho dalam siaran pers, Senin (10/6/2024).
Adanya musibah tersebut, BRI Insurance berharap kesadaran masyarakat dalam berasuransi meningkat. Hal ini juga dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada BRI Insurance.
"Kami juga memberikan santunan secara simbolis kepada nasabah yang menjadi korban kebakaran di wilayah Jayapura Selatan, kami berharap dengan adanya bantuan santunan tersebut, nasabah bisa merasa terbantu dan merasakan manfaat berasuransi,” ucap Ruwi Sismanto, Pimpinan Cabang BRI Insurance Jayapura.
Dengan adanya perlindungan berupa asuransi kerugian, risiko financial dapat terkendali akibat kejadian yang tidak terduga dimasa yang mendatang.
Di Indonesia sektor ekonomi pada umumnya memiliki tiga pilar, yakni pendanaan, pembinaan, dan proteksi. Dalam hal ini, proteksi merupakan pilar penting untuk manajemen risiko yang akan terjadi pada para pelaku UMKM, di samping risiko lain, seperti aset, diri, transaksi, dan operasional bisnis.
Merespons kebutuhan tersebut, BRI Insurance menghadirkan produk Asuransi Mikro Kerusakan Tempat Usaha (KTU) yang dapat memberikan perlindungan terhadap tempat usaha menetap atau tempat usaha bergerak dari berbagai risiko.
Adapun risiko yang dimaksud mulai dari kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, risiko tertabrak kendaraan, huru-hara bencana alam, hingga risiko lainnya yang tercantum pada polis asuransi.
Adapun produk asuransi mikro yang dimiliki BRI Insurance bukan hanya Asuransi Mikro KTU saja, tetapi Asuransi Mikro Rumahku, Asuransi Mikro Proteksiku dan Asuransi Mikro Motorku. Preminya hanya dibanderol mulai dari Rp 40 ribu dan Rp 50 ribu per tahun untuk mendapatkan proteksi dengan manfaat santunan dari Rp 5 Juta sampai Rp 20 juta.