Apakah Berinvestasi di SCF Aman?
Bagi investor yang tertarik berinvestasi melalui SCF, tidak perlu merasa khawatir karena SCF telah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding). Namun demikian, sebelum berinvestasi melalui SCF, calon investor perlu memahami beberapa panduan berikut:
1. Pastikan Berinvestasi di Platform yang Berizin dari OJK
Pastikan platform SCF berizin dari OJK untuk menghindari risiko investasi ilegal. Informasi terkait izin penyelenggara dapat dilihat di website OJK. Patut di pahami oleh para calon investor bahwa dimasyarakat banyak kegiatan bisnis yang mengaku mendapatkan izin dari OJK namun pada dasarnya ilegal.
Oleh karena itu calon investor diharapkan dapat mengecek secara langsung perizinan SCF yang sah dari OJK. Selain itu perlu juga calon investor mengingat prinsip 2L yaitu Legal dan Logis. Selain memastikan legalitasnya juga perlu melihat kelogisan pemberian return yang ditawarkan. Biasanya ciri investasi ilegal atau bodong itu memberikan return yang tinggi dengan risiko yang sangat rendah. Investasi di SCF tergolong beresiko tinggi yang sejalan dengan risiko pada bisnis riil UMKM.
2. Pahami Konsep dan Risiko Bisnis
Selalu pahami bahwa ketika kita mengharapkan imbal hasil/return dari suatu investasi, maka kita juga harus siap menghadapi risiko yang ada. Jadi, penting bagi setiap calon investor untuk memahi karakteristik usaha UMKM yang akan diinvestasikan dan risiko bisnisnya, termasuk kelangsungan usaha jangka panjang.
3. Patuhi Batasan Investasi
Peraturan OJK Nomor 57 Tahun 2020 telah mengatur batasan investasi di SCF. Investor dengan penghasilan hingga Rp 500 juta per tahun misalnya, hanya boleh menginvestasikan maksimal 5 persen dari penghasilan tahunannya. Sedangkan, yang berpenghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun, maksimal 10 persen. Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi risiko berinvestasi di SCF.
Dengan memahami panduan ini, diharapkan investor dapat memanfaatkan SCF sebagai alternatif investasi yang aman dan menguntungkan, sekaligus mendukung pertumbuhan UKM di Indonesia.